Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pelecehan oleh Politikus NasDem Sugeng Suparwoto, Bermula dari Chat

Berikut ini fakta-fakta kasus dugaan pelecehan seksual oleh anggota DPR yang juga politikus Partai NasDem, Sugeng Suparwoto.

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pelecehan oleh Politikus NasDem Sugeng Suparwoto, Bermula dari Chat
Kompas.com/Adhyasta Dirgantara
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta kasus dugaan pelecehan seksual oleh anggota DPR yang juga politikus Partai NasDem, Sugeng Suparwoto.

Diketahui, Sugeng Suparwoto dilaporkan oleh wanita berinisial AAFS atas dugaan pelecehan seksual secara verbal.

AAFS merupakan rekan separtai Sugeng Suparwoto dan pernah menjadi anggota DPR pada 2014-2019. 

Dalam kasus ini, Sugeng Suparwoto dilaporkan ke Mahkamah Kehomatan Dewan (MKD) dan Bareskrim Polri.

Dihimpun Tribunnews.com Rabu (14/6/2023), berikut ini fakta-fakta kasus dugaan pelecehan seksual Sugeng Suparwoto:

1. Kronologi kasus, bermula dari chat

Terungkap kronologi dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Sugeng Suparwoto.

Berita Rekomendasi

Kronologi itu terungkap dari penuturan Sugeng Suparwoto.

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023). (Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Disidang MKD DPR, Pelapor Ogah Mediasi dengan Sugeng NasDem di Kasus Pelecehan Seksual Verbal

Menurut Sugeng, kejadian itu terjadi setahun lalu atau pada 2022.

Dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan ke dirinya itu berupa percakapan dalam chat WhastApp.

"Setelah kita cek apa yang diadukan itu ternyata adalah sebuah komunikasi di tahun 2022 yang lalu. Satu tahun lebih yang lalu," katanya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Sugeng beralasan, isi chats yang dipersoalkan itu menurutnya adalah dalam konteks bercanda. 

Dikatakan Sugeng, kala itu pelapor ingin bertemu dengannya dan sempat berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp.

Namun, handphone (HP) pelapor sempat mengalami gangguan ketika tiba di rumah, sehingga komunikasi keduanya berlanjut melalui WhatsApp.

"Begitu sampai rumah, maka handphonenya tidak bagus, maka saya WA-WA-an, maka dia mau ketemu saya. Saya bilang 'saya sudah di rumah. Kalau mau ketemu ya silakan saja di rumah', kan begitu," ungkapnya. 

Saat itulah, Sugeng mengaku sempat menanyakan aktivitas pelapor dengan bercandaan.

"Dia menyatakan dia juga sudah di rumah, saya tanya ‘lagi ngapain?’ 'lagi mandi'. Itulah yang dikatakannya, tapi dalam suasana-suasana yang bercanda-candaan. Saya bilang ‘foto dong’ itulah sampai di situ," ujarnya.

Sugeng menyatakan dirinya merasa chat itu bercanda karena dirinya menganggap pelapor sudah seperti adiknya sendiri.

"Waktu itu dalam suasana bercanda-candaan. Kenapa demikian? Karena si pelapor ini adalah sudah kayak adik saya, orang ini sesama NasDem, kebetulan bahkan satu Dapil dengan saya," ucapnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi VII DPR RI ini menambahkan dirinya dengan pelapor juga saling mendukung dalam berbagai kegiatan.

"Bahkan kita saling support-mensupport. Ingat yah, saling support-mensupport dengan berbagai kegiatan yang saling kita mensupportkan," imbuhnya.

Sugeng mengatakan dirinya terkejut dengan adanya pelaporan tersebut.

Dia mengaku tidak pernah bersentuhan secara fisik dengan pelapor.

"Memang saya tidak pernah bersentuhan secara fisik setetes pun, saya tidak pernah menyentuh apa namanya rambutnya, kukunya, pipinya, hidungnya, apalagi tubuhnya," kata Sugeng. 

2. Pelapor keberatan hanya disebut sebagai candaan

Atas pernyataan Sugeng Suparwoto yang menyebut chat meminta foto mandi sebagai candaan,pelapor atau AAFS mengaku keberatan.

"Kalau menurut beliau itu konteksnya bercanda saya sangat prihatin ya. Artinya negara kita mengalami krisis moral namanya, kalau hal-hal seperti itu dibuat becanda," kata AAFS dalam konferensi pers di bilangan Jakarta, Rabu (14/6/2023).

AAFS menyatakan klaim chat itu hanya candaan muncul setelah dirinya melaporkan Sugeng ke MKD dan Bareskrim Polri. 

"Apa efeknya kalau becandaan itu saya tanggapi, apa efeknya kalau ngga saya tanggapi. Kemudian apakah statement becanda itu baru keluar setelah adanya laporan ini, atau memang dari dulu niatnya becanda," jelasnya.

Levenia Nababan, juru bicara politikus Partai NasDem, Ammy Ammy Amalia Fatma Surya (kiri), bersama orangtua Ammy, Fatimah (tengah) mendampingi Ammy dalam klarifikasi atas aduan dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan Ketua Komisi VII Fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Levenia Nababan, juru bicara AAFS, (kiri), bersama orangtua AAFS, Fatimah (tengah) mendampingi AAFS dalam klarifikasi atas aduan dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan Ketua Komisi VII Fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/6/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Padahal, kata Ammy, niatnya untuk bertemu dengan Sugeng tidak bercanda.

Sebaliknya, dia justru mendapatkan pelecehan seksual secara verbal.

"Maksud saya pada saat itu untuk mengahadap beliau tidak becanda, urusan yang sangat serius terkait dengan kepartaian di daerah yang saya pimpin yaitu kabupaten Cilacap. Jadi buat saya itu bukan bercanda," pungkasnya.

3. Alasan baru melapor sekarang

AAFS mengungkap alasan dirinya baru melaporkan Sugeng Suparwoto sekarang padahal kejadiannya sudah setahun lalu. 

Menurut AAFS, sebelum kasus ini dilaporkan ke MKD dan Bareskrim Polri, sudah ada proses panjang namun ia tidak merinci proses yang terjadi. 

"Itu sudah melalui proses pemikiran dan pertimbangan yang sangat panjang kenapa saya baru berani melaporkan di awal tahun 2023. Sementara penjelasan saya cuman itu saja," katanya. 

Baca juga: Pelapor Sugeng Suparwoto Penuhi Undangan Klarifikasi MKD DPR soal Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Setelah kejadian itu, AAFS mengatakan dirinya sudah tidak pernah berkomunikasi dengan Sugeng Suparwoto.

Dia pun memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD NasDem Kabupaten Cilacap.

"Saya sudah nggak pernah komunikasi lagi. Pasca-kejadian yang kedua kemudian saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Ketua DPD Kabupaten Cilacap saya tidak pernah melakukan komunikasi apa-apa lagi," katanya.

4. MKD janji segera putus perkara Sugeng Suparwoto

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal segera menggelar rapat pleno untuk memutuskan kasus dugaan pelecehan seksual atas Sugeng Suparwoto. 

Hal ini setelah MKD rampung mengklarifikasi pelapor dan terlapor. 

"Kami dari MKD sudah memanggil teradu dan pengadu dan sudah kita dengar klarifikasi dari mereka. Tentu saja kami akan mendalami dulu dan langkah selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan perkara tersebut," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Rabu (14/6/2023). 

Namun begitu, Ia masih belum merinci mengenai waktu rapat pleno tersebut digelar oleh MKD.

Sejauh ini, internal masih mendalami sejumlah bukti yang telah diterima terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Ia juga masih belum bisa memastikan apakah telah ada indikasi pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh Sugeng.

"Wah belum bisa kita sampaikan disini, pemeriksaan tidak bisa kita buka disini, apalagi terkait asusila kan, aib orang," ujarnya. 

5. Bareskrim Polri klarifikasi pelapor

Sementara itu, Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor, AAFS, pada Rabu (14/6/2023) pagi tadi. 

"Jadi dari penyidik mengatakan bahwa telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada saudari A selaku korban untuk memberikan keterangan pada hari Rabu (pekan depan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Dari surat panggilan bernomor B/2819/VI/RES.1.24./2023/Dittipidum yang diterima Tribunnews.com, AAFS diklarifikasi soal aduan yang dibuat pada 10 April 2023 lalu soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual verbal.

Ammy diundang mendatangi ruang Unit III Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB soal aduannya tersebut.

"Tentu kita akan mendengar keterangan dari sdri A tentu nanti kalau ke arah lebih lanjut harus ada bukti permulaan yang cukup ya," tuturnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas