PPDB Samarinda 2023 Jenjang SMA/SMK Ditutup Hari ini, Segera Daftar di cabdinsamarinda.siap-ppdb.com
Berikut ini mekanisme pendaftaran PPDB Samarinda 2023 jenjang SMA/SMK yang dibuka dari 12-14 Juni 2023, link daftar cabdinsamarinda.siap-ppdb.com
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
![PPDB Samarinda 2023 Jenjang SMA/SMK Ditutup Hari ini, Segera Daftar di cabdinsamarinda.siap-ppdb.com](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ppdb-samarinda-2023-smasmk-1.jpg)
Pengumuman: 16 Juni 2023
Daftar Ulang: 27-30 Juni 2023
Hari Pertama Masuk Sekolah: 10 Juli 2023
- Jalur Prestasi
Pendaftaran: 12-14 Juni 2023
Pengumuman: 16 Juni 2023
Daftar Ulang: 27-30 Juni 2023
Hari Pertama Masuk Sekolah: 10 Juli 2023
- Jalur Afirmasi
Pendaftaran: 12-14 Juni 2023
Pengumuman: 16 Juni 2023
Daftar Ulang: 27-30 Juni 2023
Hari Pertama Masuk Sekolah: 10 Juli 2023
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Pendaftaran: 12-14 Juni 2023
Pengumuman: 16 Juni 2023
Daftar Ulang: 27-30 Juni 2023
Hari Pertama Masuk Sekolah: 10 Juli 2023
Baca juga: Pendaftaran SMA PPDB Lampung 2023 Jalur Zonasi Dibuka Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Teknis Pendaftaran PPDB Samarinda 2023 SMA/SMK
- Calon peserta didik mendaftar secara daring/online dimana ada fasilitas internet dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran
- Calon peserta didik mengunggah/upload berkas pendaftaran
- Operator satuan pendidikan memverifikasi berkas pendaftaran yang telah diupload oleh calon peserta didik dan mencetak tanda bukti pendaftaran
- Operator satuan pendidikan mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran
- Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran
- Calon peserta didik yang belum melakukan verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum terdaftar
- Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui https://cabdinsamarinda.siap-ppdb.com/.
2. Pilihan Satuan Pendidikan pada SMA calon peserta didik pada saat pendaftaran dapat memilih satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) satuan pendidikan sesuai zona PPDB yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.
3. Untuk SMK tidak menggunakan zonasi tetapi menggunakan pilihan maksimal 5 (lima) kompetensi keahlian dalam (1) satu satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan yang berbeda.
4. Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMA tidak bisa mendaftar di SMK secara bersamaan, kecuali tidak diterima di semua pilihan SMA/SMK.
5. Bagi calon peserta didik yang masih berstatus "diterima sementara" pada pilihannya, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di sekolah lain.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.