Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Mario Dandy Bisa Bermain Gitar hingga Tertawa di Kantor Polisi: Hati Nuraninya Dimana

Natalia Puspita Sari menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Saksi Ungkap Mario Dandy Bisa Bermain Gitar hingga Tertawa di Kantor Polisi: Hati Nuraninya Dimana
Kolase Tribunnews
Mario Dandy dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ibunda teman David Ozora mengungkap bahwa Mario Dandy dkk tak menunjukkan penyesalan setelah menganiaya korban. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Natalia Puspita Sari menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Ibunda teman David Ozora itu mengungkap bahwa Mario Dandy dkk tak menunjukkan penyesalan setelah menganiaya korban.

Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 21 Februari 2023 malam Natalia melihat Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH tertawa-tawa.

Shane Lukas pun dilihatnya bermain gitar, sembari AGH bernyanyi.

Tak hanya itu, Mario Dandy dan AGH pun disebut bergandengan tangan.

"Mereka masih bisa-bisanya tertawa, senyum, gandengan, seperti enggak terjadi apa-apa," ujar Natalia dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Natalia pun melihat bahwa AGH gelendotan di pundak Mario Dandy.

Berita Rekomendasi

"Mengglendot gitu Yang Mulia. Ceweknya menggelendot ke Marionya," katanya.

Kondisi seperti itu membuat miris hati Natalia.

Sebab, kondisi David Ozora sampai tidak sadarkan diri usai dianiaya Mario Dandy.

Menurut Natalia, para pelaku seolah tak menunjukkan gelagat penyesalan setelah peristiwa penganiayaan.

"Kok masih bisa main gitar dan ketawa-ketawa, senyum-senyum, gandengan tangan, mesra-mesraan? Itu hati nuraninya di mana?" ujarnya.

Baca juga: Saksi Sebut Shane Main Gitar, AGH Gelendotan ke Mario Setelah Aniaya David: Hati Nuraninya Di Mana?

Pemandangan demikian sempat diceritakan Natalia kepada penyidik yang saat itu memeriksanya.

Namun saat itu penyidik tak memberikan respon apapun.

"(Penyidik) diam aja. Saya cuma diinfo sama pengacara saya: Sudah ibu jangan menghadap ke sana. Jadi ini kan ruang kaca yah, saya disuruh buang muka ke sini," jata Natalia sembari memperagakan dengan menoleh ke kiri.

Shane Lukas mengakui

Terdakwa kasus penganiayaan berat, Shane Lukas mengakui bahwa dirinya bermain gitar di Polsek Pesanggrahan pada 21 Februari 2023 malam.

Saat itu, dirinya bersama terdakwa lain, yakni Mario Dandy dan AGH.

"Benar, Yang Mulia (bermain gitar). Cuma ada yang perlu dijelaskan sedikit," ujar Shane Lukas saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan Natalia Puspita Sari, orang tua teman David Ozora di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam.

Majelis Hakim pun menagih penjelasan itu dari Shane Lukas.

Namun dengan sedikit terbata-bata, Shane menjawab bahwa dirinya dalam kondisi pusing dan bingung pada saat itu.

Oelh sebab itu, dirinya memutuskan untuk bermain gitar.

"Mengenai main gitar itu, Yang Mulia. Pada saat itu saya sudah pusing, Yang Mulia. Saya bingung," katanya.

Mendengar penjelasan Shane Lukas itu, Majelis Hakim meminta agar klarifikasi dilanjutkan saat pemeriksaan terdakwa.

"Ya nanti saudara bisa sampaikan pada saat gilirannya," kata hakim di persidangan yang sama.

Sebelumnya, saksi Natalia Puspita Sari mengaku melihat Shane Lukas bermain gitar.

Kemudian Mario Dandy bersama AGH tampak tertawa.

Pemandangan itu disaksikannya saat menjalani pemeriksaan di Posek Pesangrahan pada 21 Februari 2023 malam.

Baca juga: Saksi Sebut Shane Main Gitar, AGH Gelendotan ke Mario Setelah Aniaya David: Hati Nuraninya Di Mana?

Tak hanya itu, Mario Dandy dan AGH pun disebut-sebut bergandengan tangan.

"Mereka masih bisa-bisanya tertawa, senyum, gandengan, seperti enggak terjadi apa-apa," ujar Natalia dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Natalia pun melihat bahwa AGH gelendotan di pundak Mario Dandy.

"Mengglendot gitu Yang Mulia. Ceweknya menggelendot ke Marionya," katanya.

Kondisi seperti itu membuat miris hati Natalia. Sebab, kondisi David Ozora sampai tidak sadarkan diri usai dianiaya oleh Mario Dandy.

Menurut Natalia, para pelaku seolah tak menunjukkan gelagat penyesalan setelah peristiwa penganiayaan.

"Kok masih bisa main gitar dan ketawa-ketawa, senyum-senyum, gandengan tangan, mesra-mesraan? Itu hati nuraninya di mana?" ujarnya.

Sebagai informasi, keterangan Natalia ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Ayah David Ozora Sebut Mario Dandy Main Gitar Saat Menunggu Pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP. (Tribunnews/Ashri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas