Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Minta Pemeriksaan Soal Senjata Api Ilegal Diundur Jumat Besok
Adik dan orang tua tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra meminta penyidik untuk mengundur pemeriksaan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik dan orang tua tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra meminta penyidik untuk mengundur pemeriksaan pada Jumat (16/6/2023) besok.
Sedianya, adik dan orang tua Dito dijadwalkan diperiksa pada Rabu (14/6/2023) kemarin dan Kamis (14/6/2023) hari ini.
"Keduanya meminta untuk menunda pemeriksaan menjadi besok hari Jumat, 16 Juni 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Meski begitu, Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci mengapa keluarga Dito Mahendra tersebut meminta agar pemeriksaannya diundur.
Dito Mahendra diketahui sudah ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus senjata api ilegal.
Baca juga: Terseret dalam Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Berharap Persoalan yang Membelitnya Segera Selesai
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito Mahendra dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin (17/4/2023).
Kasus senjata api ilegal Dito Mahendra berawal dari penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
KPK saat itu menemukan adanya dugaan aliran uang dari Nurhadi ke Dito Mahendra.
Baca juga: Diduga Sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Klarifikasi, Tegas Tak Pernah Beri Pertolongan Apapun
KPK pun lantas memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi dalam perkara TPPU Nurhadi.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Senin (6/2/2023), Dito Mahendra dicecar tim penyidik terkait aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis di antaranya mobil oleh Nurhadi.
Pembelian aset yang dilakukan Nurhadi tersebut diduga berasal dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK lantas melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman Dito Mahendra yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) malam.
Baca juga: Diperiksa Kedua Kalinya untuk Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Bungkam Saat Tiba di Bareskrim
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah senjata api (senpi).