Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Sanksinya

Kekerasan seksual dapat mengakibatkan penderitaan psikis atau fisik, termasuk hilangnya rasa aman di tempat kerja.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Sanksinya
Freepik
Kekerasan seksual di tempat kerja adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan maupun menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuaa ataupun gender yang terjadi di tempat kerja, atau yang berhubungan dengan tempat kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Kekerasan seksual di tempat kerja adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan maupun menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang.

Hal itu karena ketimpangan relasi kuasa ataupun gender yang terjadi di tempat kerja, atau yang berhubungan dengan tempat kerja.

Kekerasan seksual dapat mengakibatkan penderitaan psikis atau fisik, termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilangnya rasa aman di tempat kerja.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, berikut bentuk-bentuk kekerasan seksual di tempat kerja:

Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

1. Pelecehan Seksual Nonfisik

Perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dengan maksud merendahkan harkat martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

Berita Rekomendasi

Contoh:

a. Pelecehan verbal/lisan dengan komentar bagian tubuh atau penampilan seseorang

b. Pelecehan psikologis/emosional, seperti permintaan, ajakan rayuan yang berulang-ulang dan tidak diinginkan, celaan yang bersifat seksual

c. Pelecehan isyarat/visual, seperti mendelik, mengerling, bersiul, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir serta melirik/menatap penuh nafsu

Baca juga: Oknum Guru Agama di Bogor Dilaporkan ke Polisi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Muridnya

2. Pelecehan Seksual Fisik

Perbuatan seksual secara fisik seperti mencium, menepuk, mencubit dan menempelkan tubuh dengan nafsu

3. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

a. Melakukan perekaman, mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman

b. Mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual

c. Melakukan penguntitan atau pelacakan menggnakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual

Sanksi Tegas untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Pemberian sanksi oleh perusahaan harus sesuai dengan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak yang diadukan dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

1. Surat peringatan tertulis

2. Pemindahan/penugasan ke bagian lain

3. Pemberhentian sementara (skorsing)

4. Pemutusan hubungan kerja

5. Menghurangi/bahkan menghapus sebagian/keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas