Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menangani Kekerasan Seksual di Tempat Kerja: Kumpulkan Informasi hingga Lapor

Apabila mengalami atau menemukan tindak kekerasan seksual di tempat kerja harus dilaporkan. Berikut cara menanganinya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Menangani Kekerasan Seksual di Tempat Kerja: Kumpulkan Informasi hingga Lapor
IG @kemnaker
Pengaduan atas tindakan kekerasan seksual di tempat kerja dapat disampaikan secara luring ataupun daring. 

b. Mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual

c. Melakukan penguntitan atau pelacakan menggnakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual

Sanksi Tegas untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Pemberian sanksi oleh perusahaan harus sesuai dengan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak yang diadukan dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

1. Surat peringatan tertulis

2. Pemindahan/penugasan ke bagian lain

3. Pemberhentian sementara (skorsing)

Berita Rekomendasi

4. Pemutusan hubungan kerja

5. Menghurangi/bahkan menghapus sebagian/keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas