Cara Menangani Kekerasan Seksual di Tempat Kerja: Kumpulkan Informasi hingga Lapor
Apabila mengalami atau menemukan tindak kekerasan seksual di tempat kerja harus dilaporkan. Berikut cara menanganinya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
3. Pendampingan terhadap korban sesuai peraturan perundang0undangan
4. Pelindungan pemenuhan hak-hak pekerja, dalam hal terjadi pelanggaran norma ketenagakerjaan dan/atau perselisihan hubungan industrial oleh Perusahaan, akibat tindakan kekeraan seksual di tempat kerja
5. Pemberian sanksi oleh Perusahaan tidak mengurangi hak korban untuk mengadukan tindakan kekerasan seksual kepada pihak kepolisan dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan
Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
1. Pelecehan Seksual Nonfisik
Perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dengan maksud merendahkan harkat martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.
Contoh:
a. Pelecehan verbal/lisan dengan komentar bagian tubuh atau penampilan seseorang
b. Pelecehan psikologis/emosional, seperti permintaan, ajakan rayuan yang berulang-ulang dan tidak diinginkan, celaan yang bersifat seksual
c. Pelecehan isyarat/visual, seperti mendelik, mengerling, bersiul, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir serta melirik/menatap penuh nafsu
2. Pelecehan Seksual Fisik
Perbuatan seksual secara fisik seerti mencium, menepuk, mencubit dan menempelkan tubuh dengan nafsu
3. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
a. Melakukan perekaman, mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman