Hakim Arief Hidayat Usulkan Sistem Proporsional Terbuka Terbatas Diterapkan pada 2029
Menurutnya, perubahan pendirian dan posisi Mahkamah bukanlah menunjukkan inkonsistensi Mahkamah terhadap putusannya sendiri.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
![Hakim Arief Hidayat Usulkan Sistem Proporsional Terbuka Terbatas Diterapkan pada 2029](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mk-putuskan-sistem-pemilu-2024-tetap-terbuka_20230615_162213.jpg)
Sedangkan dalam kondisi luar biasa, lanjutnya, sidang dapat dihadiri hanya dengan tujuh Hakim saja.
"Sidang pleno dihadiri oleh 9 hakim, dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri 7 Hakim," kata Fajar.
"Kurang dari 7 hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan," lanjut Jubir MK itu.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi di ruang sidang, pembacaan putusan Pemilu digabung dengan beberapa sidang putusan perkara lain, yang dijadwalkan digelar Kamis ini.
Hakim Konstitusi belum membacakan perkara putusan sistem Pemilu, hingga berita ini ditulis pukul 10.37 WIB.
Adapun para pemohon telah hadir.
Sedangkan, pihak saksi persidangan juga telah hadir, yaitu perwakilan dari DPR RI tampak Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan Arteria Dahlan. Selain itu, hadir juga perwakilan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara untuk Hakim Konstitusi yang hadir, yakni Hakim Anwar Usman, Hakim M. Guntur Hamzah, Hakim Enny Nurbaningsih, Hakim Saldi Isra, Hakim Suhartoyo, Hakim Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Manahan MP Sitompul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.