Ketua Umum Golkar Sambut Keputusan MK Soal Sistem Pemilu Terbuka: Keputusan yang Tepat
Airlangga Hartarto menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemilu dengan sistem proposional tertutup.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemilu dengan sistem proposional tertutup.
Penolakan ini menandakan bahwa sesuai UU Pemilu 2017, maka sistem pemilu proporsional terbuka tetap akan berlaku pada Pemilu 2024 mendatang.
“Ini menjadi keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Airlangga juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati keputusan MK tersebut, serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil” ucapnya.
Menko Perekonomian itu mengatakan tahapan pemilu, baik pilpres dan pileg sudah berjalan. Tentunya jika terjadi perubahan, maka akan dapat mempengaruhi proses yang sudah berjalan.
Ia meminta agar masyarakat dan partai politik termasuk caleg untuk lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program-program yang ditawarkan dari pada menghabiskan energi untuk perubahan sistem pemilu.
“Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tukas Airlangga.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.