KPK: Duit Korupsi Tukin Kementerian ESDM Dipakai untuk Keperluan Pemeriksa BPK dan Kerja Sama Umrah
KPK mengungkapkan aliran uang diduga hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM digunakan untuk keperluan pemeriksaan BPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran uang diduga hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM tahun 2020-2022 digunakan untuk keperluan pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hingga kerja sama umrah.
"Uang yang diperoleh para tersangka tersebut kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar; dana taktis untuk operasional kegiatan kantor; keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan dan logam mulia," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
KPK diketahui telah memproses hukum 10 tersangka dalam kasus ini, sembilan di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 4 Juli 2023.
Mereka yaitu Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM; Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Lernhard Febian Sirait (LFS), Staf PPK; dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran.
Kemudian, Haryat Prasetyo (HP), PPK; Beni Arianto (BA), Operator SPM; Hendi (H), Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP; dan Maria Febri Valentine (MFV),Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
Baca juga: KPK Ungkap Kasus Korupsi Manipulasi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar
"Tersangka A (Abdullah, Bendahara Pengeluaran) masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," ujar Firli.
Negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp27.603.277.720 (Rp27,6 miliar) dari kasus tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Pembayaran Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM
"KPK sekaligus mengingatkan bahwa setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hasil dari keringat rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku
sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan," kata Firli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.