Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Sebut Nilai Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy ke David Ozora Mencapai Rp 100 Miliar

 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan kepada Kejaksaan nilai restitusi bagi David Ozora sebesar Rp 100 miliar.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in LPSK Sebut Nilai Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy ke David Ozora Mencapai Rp 100 Miliar
twitter @seeksixsuck
Jonathan Latumahina Unggah Potret Terkini David Sudah Bisa Makan Sendiri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan kepada Kejaksaan nilai restitusi bagi David Ozora sebesar Rp 100 miliar.

Nilai tersebut nantinya mesti dibayar oleh Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat terencana yang kini sudah duduk di kursi pesakitan.

"Iya, 100 miliar lebih," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Total Rp 100 miliar itu terdiri dari berbagai komponen.

Satu di antaranya, yaitu untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.

Lalu biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan oleh LPSK.

Berita Rekomendasi

"Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah," katanya.

Kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.

Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.

"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.

Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David. Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.

Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas