Mario Dandy Sempat Mengaku Hanya Kasih Hukuman dan Pukul Perut David Ozora
Saat ditanya satpam di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Mario Dandy hanya mengaku memberi David Ozora hukuman.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy sempat tak mengaku menganiaya David Ozora.
Saat ditanya satpam di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Mario Dandy hanya mengaku memberi David Ozora hukuman.
"Ada saya tanya, 'Ini diapain? Kok bisa begini?' Pertama dia ngomong, 'Dikasih hukuman,'" ujar Satpam, Abdul Rosyid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Rosyid pun sangsi dengan ucapan Mario Dandy tersebut.
Kemudian dia kembali bertanya, hingga akhirnya Mario Dandy mengaku hanya memukul David.
"'Bohong, kok dikasih hukuman begini', terus dijawab lagi, 'Saya pukul perutnya langsung jatuh,'" katanya.
Baca juga: Shane Lukas Minta Pisah Sidang Lagi, Pengacara Mario Dandy Menolak
Menurut Rosyid, kala itu Mario Dandy masih dalam keadaan emosi.
Hal itu terlihat dari gerak-gerik Dandy yang mondar-mandir tak tenang.
Selain itu, keringat pun masih mengucur deras dari wajahnya.
"Masih kayak orang habis olahraga, keringetan, emosi gitu." kata Rosyid.
Sebagai informasi, keterangan Abdul Rosyid ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.