Mario Dandy Sempat Mengaku Hanya Kasih Hukuman dan Pukul Perut David Ozora
Saat ditanya satpam di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Mario Dandy hanya mengaku memberi David Ozora hukuman.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Suasana persidangan Mario Dandy dengan saksi orang tua teman David Ozora, Natalia Puspita Sari dan Rudy Setiawan.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Berita Populer
Baca tanpa iklan