Melebihi Target, Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 Capai 75,40 Poin
Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada tahun 2023 mengalami kenaikan skor sebesar 0,97 poin menjadi 75,40
Editor: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada tahun 2023 mengalami kenaikan skor sebesar 0,97 poin menjadi 75,40, naik dibanding tahun 2022 silam yang hanya 74,43.
Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi (KI) Pusat RI, Rospita Vici Paulyn mengatakan skor IKIP 2023 itu naik melebihi target yang telah ditetapkan sebanyak 73 poin.
"Kami patut bersyukur hasil IKIP yang diperoleh berada pada skor 75,40. Artinya masih berada pada kategori sedang dan mengalami peningkatan 0,97 poin dibandingkan 2022 yang berada pada skor 74,43," ujar Vici pada acara National Assessment Council (NAC) Forum IKIP 2023 yang digelar di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Ada lima provinsi yang memperoleh skor IKIP dalam kategori 'baik', yakni Jawa Barat, Riau, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Aceh.
Kemudian 29 provinsi lainnya berada dalam kategori 'sedang.
Sementara lima provinsi dengan skor terendah adalah Maluku, Papua Barat, Maluku Utara, Papua, dan Gorontalo.
Baca juga: Peringatan Hari Ibu, Komisi Informasi Soroti Hak Atas Keterbukaan Informasi Publik bagi Perempuan
Meski ada ada peningkatan, kata Vici, nyatanya pengukuran indeks ini belum mencerminkan realitas sesungguhnya di lapangan.
Pasalnya, berdasarkan hasil FGD yang dilakukan di 34 provinsi, sebagian Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) masih belum maksimal dalam penyajian data dan fakta yang penting sebagai dasar pengukuran indeks untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada para Informan Ahli Daerah.
Selain itu, kata Vici, masih ada mindset atau anggapan bahwa IKIP adalah ajang kompetisi.
Maka kemudian Informan Ahli yang dipilih adalah yang bisa dikondisikan sesuai keinginan demi menaikkan nilai IKIP di provinsinya, tanpa didukung data dan fakta yang valid.
"Padahal, IKIP merupakan helicopter view untuk melihat bagaimana potret keterbukaan di setiap provinsi sesuai kenyataan yang ada, sehingga sangat dibutuhkan objektivitas dalam penyajian data fakta maupun dalam memberikan penilaian, apakah benar pemerintah/badan publik sudah sedemikian terbukanya, dan informasi yang disajikan sudah memiliki dampak dan memberi manfaat bagi masyarakat," kata Vici yang juga merupakan penanggungjawab IKIP 2023.
Baca juga: TASPEN Kembali Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat
Vici menekankan kepada seluruh provinsi bahwa IKIP merupakan survei dan bukanlah kompetisi, sehingga provinsi tidak perlu berlomba-lomba memperoleh nilai tertinggi.
"Sebaliknya IKIP memerlukan penyediaan data dan fakta yang relevan serta penilaian yang objektif, agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sebab hasil IKIP dapat dijadikan rujukan dalam indeks-indeks komposit lainnya seperti IDI dan lain sebagainya," katanya.
Komisi Informasi Pusat RI selama tiga hari menggelar forum pengolahan dan penilaian IKIP tingkat Nasional yang disebut National Assessment Council (NAC) Forum IKIP 2023 sebagai forum soft launching atas hasil IKIP tahun 2023.