Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Bakal Buka Suara Soal Tudingan Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Ini Respons Denny Indrayana

eks Wamenkumham Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi bakal memutus Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in MK Bakal Buka Suara Soal Tudingan Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Ini Respons Denny Indrayana
dok. Kompas.com
Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana menduga ada skenario penundaan Pemilu sehubungan dengan munculnya dugaan Kepala Staf Presiden Moeldoko ngotot ingin mengambil alih kendali Partai Demokrat. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi bakal menggelar konferensi pers untuk menanggapi pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana yang menyebut lembaga tinggi negara tersebut bakal memutus Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup.

Konferensi pers MK ini masih belum berlangsung, tapi Denny sudah memberi tanggapan dalam rilisnya, Rabu (14/6/2023) malam.

Dalam rilis tersebut, Denny menegaskan, apapun putusan MK pada Kamis (15/6/2023) nanti, ia berharap dapat menguatkan sistem pemilu.

"Dan tidak menjadi bagian dari strategi pemenangan Pemilu 2024 untuk sekelompok kekuatan politik semata. Kita tentu mendorong MK yang tetap independen," tulis Denny.

"Termasuk dalam memutus perkara yang sarat kepentingan politik termasuk soal pemilu, antikorupsi dan sejenisnya, atau disebut political question cases," tambahnya.

Ia terpaksa mengkritisi MK, lanjutnya, sebab berkaca pada putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), putusan itu sarat dengan aroma kuat strategi pemenangan Pilpres 2024 oleh suatu kelompok.

Berita Rekomendasi

"Saya menghormati MK, dan karenanya menyampaikan sikap dan pandangan kritis, termasuk melakukan pengawalan lewat kampanye publik dan kampanye media," lanjut Denny.

Ia juga menambahkan, bentuk kritik yang ia gaungkan ini merupakan sebuah kontrol publik sebagi bentuk partisipasi untuk menjaga muruah MK untuk tidak terjebak dalam partisipasi berbau politik.

"Kontrol melalui penyampaian pendapat semestinya dilihat sebagai bentuk partisipasi publik yang  bermakna, untuk menjaga agar MK tidak masuk ke dalam pusaran  politik praktis, termasuk ke dalam jebakan strategi pemenangan Pileg dan Pilpres 2024," Denny menegaskan.

Sebagai informasi, MK bakal menggelar konferensi pers menanggapi pernyataan Denny soal informasi terkait MK yang bakal memutuskan sistem pemilu kembali menggunakan proporsional tertutup atau coblos partai.

Baca juga: Besok MK Bakal Beri Tanggapan Resmi Terkait Cuitannya, Ini Respons Denny Indrayana

Konferensi pers ini akan dilangsungkan di Gedung MK, Jakarta, usai sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2023, Kamis (15/6/2023).

"Usai sidang pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers menyampaikan sikap dan tanggapan resmi kelembagaan," sebagaimana tertulis dalam rilis MK, Rabu (14/6/2023).

Dalam rilis itu juga dijelaskan, konferesi pers ini dilakukan sebab bagi MK pernyataan Denny berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas