MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka, SBY: Keputusan yang Jernih dan Benar
Dalam tanggapan yang disampaikan melalui akun Twitternya, @SBYudhoyono, SBY menyampaikan selamat dan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Dalam tanggapan yang disampaikan melalui akun Twitternya, @SBYudhoyono, SBY menyampaikan selamat dan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"1. Saya bersyukur ke hadirat Allah SWT & selamat serta terima kasih kepada MK yg telah mengambil keputusan yg jernih & benar. Saya yakin Putusan Mahkamah Konstitusi yg tetap memberlakukan Sistem Proporsional Terbuka ini sesuai dgn harapan rakyat Indonesia *SBY*," tulis SBY, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, PAN Cermati Lima Hal Ini
Menurut SBY, apabila sistem proporsional terbuka yang saat ini dianut memiliki kelemahan maka terbuka kemungkinan untuk dilakukan perbaikan oleh Presiden dan DPR hasil Pemilu 2024.
Perbaikan itu nantinya juga tidak menutup kemungkinan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"2. Andaikata Sistem Proporsional Terbuka yg kita jalankan ini memiliki kelemahan, tentu terbuka utk disempurnakan oleh Presiden & DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yg lebih sempurna dgn tetap menganut Sistem Proporsional Terbuka *SBY*," tulis SBY.
Lebih lanjut, SBY mengungkit langkahnya semasa masih menjabat Presiden yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung.
Dikatakan SBY, Perppu itu sudah mewadahi perubahan dan perbaikan atas Undang-undang yang berlaku sebelumnya.
"3. Sebelum mengakhiri jabatan sbg Presiden Oktober 2014, saya mengeluarkan Perppu utk tetap mempertahankan Sistem Pilkada Langsung bukan Pilkada yg dipilih oleh DPRD. Dalam Perppu tsb sudah diwadahi berbagai perubahan & perbaikan atas implementasi UU yg berlaku sebelumnya *SBY*," jelasnya.
Terkait putusan MK ini, SBY sempat memberikan sorotan.
Bahkan, SBY menyebut apabila MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup, hal itu bisa memicu chaos.
"5. Pertanyaan pertama kpd MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik *SBY*," tulis SBY di akun Twitternya pada 28 Mei 2023 lalu.
MK putuskan Pemilu 2024 tetap gunakan sistem proporsional terbuka
Diketahui, MK menolak gugatan yang meminta agar sistem Pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.