Peran Dirut PT BUP Yusrizki dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, Penyedia Panel Surya
Kejagung menyebut Yusrizki yang juga Ketua Komite Energi Terbarukan KADIN itu telah ditunjuk sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS Kominfo.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap peran Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi menyebut Yusrizki yang juga Ketua Komite Energi Terbarukan KADIN itu telah ditunjuk sebagai penyedia panel surya dalam proyek tersebut.
Kuntadi menjelaskan dalam proses pengadaan barang yang dilakukan Yusrizki itu, penyidik menemukan indikasi tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Lakukan Penangkapan Terkait Kasus BTS Kominfo
"Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi itu nanti kita tunggu di persidangan," sambungnya.
Dalam kasus ini, Kejagung RI telah menetapkan Mantan Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS.
Selain itu, ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara itu, ada pula tersangka yang berasal dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca juga: Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Eks Menkominfo Johnny G Plate Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi BTS
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Karena itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.