Respons Demokrat hingga PDIP soal Putusan MK Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Respons sejumlah pihak soal Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Putusan perkara itu tertuang dalam nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon (pemilu tertutup) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (15/6/2023).
Berkaitan dengan putusan tersebut, sejumlah pihak dari berbagai partai memberikan respons.
Berikut respons Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), hingga PDI-Perjuangan.
Respons Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik putusan MK tersebut.
"Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024," kata AHY dalam cuitannya di Twitter, Kamis (16/5/2023).
Menurutnya, putusan tersebut juga menunjukkan kedewasaan bangsa Indonesia dalam berdemokrasi.
AHY pun berharap seluruh pihak dan stakeholder untuk melanjutkan proses pemilu yang sudah berjalan saat ini.
"Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat reformasi."
"Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur dan adil. Menuju Perubahan dan Perbaikan," ujar AHY.
Baca juga: Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PKB Minta Parpol Tunduk pada Putusan MK
Respons PKS
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsyi, mengapresiasi putusan MK.
Habib Aboe menyebut putusan MK terkait UU Pemilu menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan Konstitusi
"Alhamdulillah MK hari ini sudah memberikan keputusan tentang sistem pemilihan umum, kami menyambut dengan gembira putusan ini."
"Putusan MK hari ini sangat di tunggu-tunggu, karena terkait nasib demokrasi Indonesia ke depan," kata Habib Aboe, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi.
Respons Golkar
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyambut positif keputusan MK yang menolak permohonan pemilu dengan sistem proposional tertutup.
Penolakan ini menandakan sistem pemilu proporsional terbuka tetap akan berlaku pada Pemilu 2024 mendatang.
Airlangga juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati keputusan MK tersebut.
“Ini menjadi keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat."
"Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil,” kata Airlangga, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Respons Bocoran Putusan Sistem Pemilu, MK Tak Laporkan Denny Indrayana ke Polisi
Respons PAN
Wasekjen Partai Amanat nasional (PAN) Fikri Yasin mengaku bersyukur dengan putusan MK.
Hal tersebut membuktikan MK masih memiliki hati nurani dan pikiran yang jernih menjaga demokrasi di Indonesia.
"Alhamdulillah MK masih punya nurani dan pikiran yang jernih untuk melihat bagaimana mendorong demokrasi di negara kita."
"Ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat, karena rakyat masih bisa menentukan secara langsung wakilnya," kata Fikri, Kamis (15/6/2023).
Respons PDIP
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan partainya siap menjalankan sistem pemilu terbuka atau tertutup di 2024.
"Kami itu sudah siap mau tertutup mau terbuka," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
PDIP, lanjut Said, lebih memilih mempersiapkan diri dalam menghadapi pemilu 2024.
Yakni mempersiapkan calon legislatif (caleg) yang bisa meningkatkan elektoral dan bisa diterima publik.
"Tidak ada guna kami menunggu keputusan MK, lebih baik kami mempersiapkan caleg yang secara kualitatif yang pertama yang kedua secara elektoral bisa diterima publik itu saja," ucap Said.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Chaerul Umam/Igman Ibrahim)