Satpam Sebut Mario Dandy Sempat Menolak Dimintai Identitas hingga Diancam Diborgol
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo sempat menolak saat dimintai identitas oleh Satpam pasca terjadinya penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Satpam Perumahan Green Permata Residence Pesanggarahan, Abdul Rasyid, memberikan kesaksiannya terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023).
Rosyid mengatakan, pasca terjadinya penganiayaan terhadap David Ozora (17), ia sempat meminta identitas Mario Dandy.
Namun, kata Rasyid, Mario Dandy sempat menolak memberikan identitasnya.
"Saya minta identitasnya, pertama bilang nggak ada, nggak ngaku, akhirnya masih emosi saya panggil pak Burhanuddin ambil borgol," kata Rasyid di persidangan, dikutip dari youTube Kompas TV.
Rasyid mengatakan, saat itu ada perdebatan alot antara dirinya dengan Mario Dandy yang sedang emosi.
Mario bersikukuh menolak memberikan identitasnya.
Baca juga: Mario Dandy Sempat Mengaku Hanya Kasih Hukuman dan Pukul Perut David Ozora
Rasyid kemudian memanggil rekannya yang bernama Burhanuddin untuk mengambil borgol.
"Saya bukan mengambil borgol, tapi saya meredam emosi Mario, karena dia berontak saat ditanya permasalahannya," kata Rosyid.
"Saat meredam saya berusaha minta ke Burhan ambil borgol, padahal saya juga punya borgol."
"Kalau dengan tindakan, bahasanya ada tindakan ancaman mau diborgol dia sudah mereda ya cukup," kata Rasyid.
Lebih lanjut Rasyid mengatakan, sesaat setelah kejadian penganiayaan David, dirinya tak melihat penyesalan di raut wajah Mario Dandy.
Menurut Rasyid, yang ia lihat saat itu hanyalah emosi yang belum mereda dari anak mantan pejabat pajak itu.
Namun, kata Rasyid, emosi itu bisa meredam saat Mario Dandy akhirnya mau memberikan identitasnya.
"Saya tidak lihat penyesalan, setelah dia memberikan identitas dia agak tenang dan mereda," katanya.
Rasyid mengatakan, dua rekan Mario Dandy yakni Shane Lukas (19) dan AGH (15) saat itu juga enggan memberikan identitas mereka.
Sempat Dibentak
Rosyid juga mengaku sempat dibentak oleh Mario Dandy pada saat bertanya apa yang dilakukan anak eks pejabat pajak itu kepada David Ozora.
"Ini diapakan kok bisa begini?" tanya Rosyid.
"Saya pukul perutnya terus dia jatuh, saya beri hukuman," kata Rosyid menirukan ucapan Mario Dandy di hadapan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Setelah itu Rosyid menyebut Mario Dandy langsung membentaknya usai dirinya menanyakan perbuatannya kepada David.
"Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya," ucap Rosyid.
Pada saat itu dijelaskan Rosyid bahwa Mario Dandy justru bertanya balik kepada dirinya usai melakukan pemukulan kepada David.
"Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?" ucap Rosyid menirukan Mario.
Rasyid mengatakan, Mario saat itu begitu emosi.
Hakim kemudian bertanya kepada Rosyid seperti apa ekspresi wajah Mario pada saat dirinya menyebut Mario dalam keadaan emosi.
"Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa yang terlihat di wajahnya sehingga saudara kok mengatakan emosi?" tanya hakim.
"Gerakannya masih belum bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sana jalan sini."
"Jadi saya ngikutin, kayak orang abis olahraga, keringetan, gerah, tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik," jawab Rosyid.
Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Tribunnews.com/Milani Resti)