Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Hakim Ajukan Dissenting Opinion Dalam Sidang Sistem Pemilu, Kutip 3 Pandangan Founding Fathers

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang terkait sistem pemilu di Mahkamah Konsitusi Jakarta

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Satu Hakim Ajukan Dissenting Opinion Dalam Sidang Sistem Pemilu, Kutip 3 Pandangan Founding Fathers
Tribunnews.com/Ibriza
Satu Hakim Ajukan Dissenting Opinion Dalam Sidang Sistem Pemilu, Kutip 3 Pandangan Founding Fathers 

Permusyawaratan, lanjut dia, diharapakan dapat dibimbing oleh semangat kekelyargaan berdasadkan hikmah kebijaksanaan agar menjadi sintesis yamg bermuti bagi kebaikan.

"Dalam kerangka itu pulalah sistem Pemilu itu harus diletakan. Dalam konteks pelaksanaan demokrasi perwakilan, rakyat memilih pada wakilnya melalui kendaraan "partai politik" untuk menjadi wakilnua di lembaga perwakilan rakyat (parlemen)," kata Arief.

Sistem Proporsional Tertutup Ditolak

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Airlangga Hartarto Apresiasi Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu 2024

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

Berita Rekomendasi

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. 

Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Hanya Dihadiri 8 Hakim Konstitusi

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023) hari ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas