Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Berikut Saran MK soal Pembentuk UU Perbaikan Sistem Pemilu

Berikut saran Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembentuk Undang-undang soal perbaikan sistem Pemilu.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Berikut Saran MK soal Pembentuk UU Perbaikan Sistem Pemilu
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra - Berikut saran Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembentukan Undang-undang soal perbaikan sistem Pemilu. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup, Kamis (15/6/2023).

MK memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Dipimpin langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan gugatan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, MK juga menyarankan mengenai pembentuk Undang-undang (UU) soal perbaikan sistem Pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Jika ke depan akan dilakukan perbaikan terhadap sistem yang berlaku saat ini, pembentuk Undang-undang harus mempertimbangkan beberapa hal," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.

Baca juga: PDIP Siap Jalankan Putusan MK soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Berita Rekomendasi

Berikut selengkapnya saran yang diberikan oleh MK untuk pembentuk Undang-undang soal perbaikan sistem Pemilu:

1. Tidak terlalu sering melakukan perubahan, sehingga dapat diwujudkan kepastian dan kemapanan atas pilihan suatu sistem pemilihan umum.

2. Kemungkinan untuk melakukan perubahan harus tetap ditempatkan dalam rangka menyempurnakan sistem pemilihan umum yang sedang berlaku, terutama untuk menutup kelemahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

3. Kemungkinan perubahan harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan penyelenggaran pemilihan umum dimulai, sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi, sebelum perubahan benar-benar efektif dilaksanakan.

4. Kemungkinan perubahan harus tetap menjaga keseimbangan dan ketersambungan antara peran partai politik, sebagaimana termaktup dalam Pasal 22 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 dan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktup dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

5. Apabila dilakukan perubahan, tetap melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilhan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Kelemahan Sistem Proporsional Terbuka

MK juga membeberkan beberapa kekurangan dari sistem Pemilu proporsional terbuka.

Beberapa kekurangan tersebut diantaranya adalah mempunyai kelemahan soal pendidikan politik oleh partai politik (parpol) yang tidak optimal.

Hal tersebut dikarenakan, parpol dinilai cenderung berperan lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih.

"Akibatnya, parpol jadi kurang fokus memberi informasi dan pemahaman tentang isu politik," kata Hakim Konstitusi, Suhartoyo, ketika membacakan pertimbangan, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Selain soal dalam pendidikan politik, sistem proporsional terbuka juga memiliki risiko tinggi terjadinya praktik politik uang.

Di mana, kandidat yang memiliki sumber daya finansial lebih besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi para pemilih.

Baca juga: MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Buntut Klaim Putusan Sistem Pemilu Tertutup

Selain itu, sistem ini juga mengharuskan calon memiliki modal politik yang besar untuk proses pencalonannya.

Lantaran, harus memikirkan biaya iklan, promosi, transportasi, dan logistik lainnya yang diperlukan.

Sistem ptoporsional terbuka, disebutkan juga akan merugikan kandidat yang tidak mempunyai sumber daya finansial cukup atau mempunyai latar belakang ekonomi lebih rendah untuk berpartisipasi.

"Keberadaan modal politik yang besar dapat menjadi hambatan bagi kandidat yang tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup."

"Sehingga merugikan kesempatan kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi dalam proses politik," urai Suhartoyo.

MK Resmi Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) saat memimpin Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 bertajuk Menata Sistem Demokrasi Konstitusional, Rabu (24/5/2023) - Berikut beberapa kelemahan sistem Pemilu proporsional terbuka yang perlu diperhatikan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) saat memimpin Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 bertajuk Menata Sistem Demokrasi Konstitusional, Rabu (24/5/2023) - Berikut saran Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembentukan Undang-undang soal perbaikan sistem Pemilu. (Naufal Laten)

MK memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

Dipimpin langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, keputusan tersebut dibacakan dalam sidag putusan gugatan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan tersebut, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif yang sebelumnya diajukan oleh enam penggugat yang menilai sistem proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.

Para penggugat tersebut adalah kader PDIP, Demas Brian Wicaksono; kader NasDem, Yuwono Pintadi; Fahrurrozi; Ibnu Rachman Jaya; Riyanto; dan Nono Marijono.

Baca juga: Airlangga Hartarto Apresiasi Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu 2024

Dengan begitu, sistem Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti sebelumnya yang sudah diberlakuka sejak 2004 silam.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman, Kamis, dikutip dari TribunJogja.com.

MK menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem Pemilhan Legislatif (Pileg) daftar calon terbuka.

Serta, original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo) (TribunJogja.com/Hari Susmayanti) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas