Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Berikut Saran MK soal Pembentuk UU Perbaikan Sistem Pemilu

Berikut saran Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembentuk Undang-undang soal perbaikan sistem Pemilu.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Berikut Saran MK soal Pembentuk UU Perbaikan Sistem Pemilu
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra - Berikut saran Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembentukan Undang-undang soal perbaikan sistem Pemilu. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup, Kamis (15/6/2023).

MK memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Dipimpin langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan gugatan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.




Kemudian, MK juga menyarankan mengenai pembentuk Undang-undang (UU) soal perbaikan sistem Pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Jika ke depan akan dilakukan perbaikan terhadap sistem yang berlaku saat ini, pembentuk Undang-undang harus mempertimbangkan beberapa hal," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.

Baca juga: PDIP Siap Jalankan Putusan MK soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

BERITA TERKAIT

Berikut selengkapnya saran yang diberikan oleh MK untuk pembentuk Undang-undang soal perbaikan sistem Pemilu:

1. Tidak terlalu sering melakukan perubahan, sehingga dapat diwujudkan kepastian dan kemapanan atas pilihan suatu sistem pemilihan umum.

2. Kemungkinan untuk melakukan perubahan harus tetap ditempatkan dalam rangka menyempurnakan sistem pemilihan umum yang sedang berlaku, terutama untuk menutup kelemahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

3. Kemungkinan perubahan harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan penyelenggaran pemilihan umum dimulai, sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi, sebelum perubahan benar-benar efektif dilaksanakan.

4. Kemungkinan perubahan harus tetap menjaga keseimbangan dan ketersambungan antara peran partai politik, sebagaimana termaktup dalam Pasal 22 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 dan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktup dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

5. Apabila dilakukan perubahan, tetap melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilhan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Kelemahan Sistem Proporsional Terbuka

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas