Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Berikut Saran MK soal Pembentuk UU Perbaikan Sistem Pemilu

Berikut saran Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembentuk Undang-undang soal perbaikan sistem Pemilu.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Berikut Saran MK soal Pembentuk UU Perbaikan Sistem Pemilu
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra - Berikut saran Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembentukan Undang-undang soal perbaikan sistem Pemilu. 

MK juga membeberkan beberapa kekurangan dari sistem Pemilu proporsional terbuka.

Beberapa kekurangan tersebut diantaranya adalah mempunyai kelemahan soal pendidikan politik oleh partai politik (parpol) yang tidak optimal.

Hal tersebut dikarenakan, parpol dinilai cenderung berperan lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih.

"Akibatnya, parpol jadi kurang fokus memberi informasi dan pemahaman tentang isu politik," kata Hakim Konstitusi, Suhartoyo, ketika membacakan pertimbangan, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Selain soal dalam pendidikan politik, sistem proporsional terbuka juga memiliki risiko tinggi terjadinya praktik politik uang.

Di mana, kandidat yang memiliki sumber daya finansial lebih besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi para pemilih.

Baca juga: MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Buntut Klaim Putusan Sistem Pemilu Tertutup

Selain itu, sistem ini juga mengharuskan calon memiliki modal politik yang besar untuk proses pencalonannya.

Berita Rekomendasi

Lantaran, harus memikirkan biaya iklan, promosi, transportasi, dan logistik lainnya yang diperlukan.

Sistem ptoporsional terbuka, disebutkan juga akan merugikan kandidat yang tidak mempunyai sumber daya finansial cukup atau mempunyai latar belakang ekonomi lebih rendah untuk berpartisipasi.

"Keberadaan modal politik yang besar dapat menjadi hambatan bagi kandidat yang tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup."

"Sehingga merugikan kesempatan kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi dalam proses politik," urai Suhartoyo.

MK Resmi Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) saat memimpin Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 bertajuk Menata Sistem Demokrasi Konstitusional, Rabu (24/5/2023) - Berikut beberapa kelemahan sistem Pemilu proporsional terbuka yang perlu diperhatikan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) saat memimpin Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 bertajuk Menata Sistem Demokrasi Konstitusional, Rabu (24/5/2023) - Berikut saran Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembentukan Undang-undang soal perbaikan sistem Pemilu. (Naufal Laten)

MK memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

Dipimpin langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, keputusan tersebut dibacakan dalam sidag putusan gugatan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas