Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Berikut Saran MK soal Pembentuk UU Perbaikan Sistem Pemilu

Berikut saran Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembentuk Undang-undang soal perbaikan sistem Pemilu.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Berikut Saran MK soal Pembentuk UU Perbaikan Sistem Pemilu
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra - Berikut saran Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembentukan Undang-undang soal perbaikan sistem Pemilu. 

Dalam putusan tersebut, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif yang sebelumnya diajukan oleh enam penggugat yang menilai sistem proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.

Para penggugat tersebut adalah kader PDIP, Demas Brian Wicaksono; kader NasDem, Yuwono Pintadi; Fahrurrozi; Ibnu Rachman Jaya; Riyanto; dan Nono Marijono.

Baca juga: Airlangga Hartarto Apresiasi Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu 2024

Dengan begitu, sistem Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti sebelumnya yang sudah diberlakuka sejak 2004 silam.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman, Kamis, dikutip dari TribunJogja.com.

MK menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem Pemilhan Legislatif (Pileg) daftar calon terbuka.

Serta, original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo) (TribunJogja.com/Hari Susmayanti) 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas