Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Berikut Saran MK soal Pembentuk UU Perbaikan Sistem Pemilu
Berikut saran Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembentuk Undang-undang soal perbaikan sistem Pemilu.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Dalam putusan tersebut, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif yang sebelumnya diajukan oleh enam penggugat yang menilai sistem proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.
Para penggugat tersebut adalah kader PDIP, Demas Brian Wicaksono; kader NasDem, Yuwono Pintadi; Fahrurrozi; Ibnu Rachman Jaya; Riyanto; dan Nono Marijono.
Baca juga: Airlangga Hartarto Apresiasi Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu 2024
Dengan begitu, sistem Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti sebelumnya yang sudah diberlakuka sejak 2004 silam.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman, Kamis, dikutip dari TribunJogja.com.
MK menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem Pemilhan Legislatif (Pileg) daftar calon terbuka.
Serta, original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo) (TribunJogja.com/Hari Susmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.