Syarat dan Cara Daftar PPDB Gresik 2023 Jenjang SMP, Dilengkapi Jadwal
Berikut adalah syarat dan cara daftar SMP pada PPDB Gresik tahun 2023. Artikel ini juga dilengkapi jadwal PPDB Gresik 2023.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Gresik tahun 2023 jenjang SMP jalur zonasi akan dimulai pada 27 Juni 2023.
Sementara itu, jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua dan jalur afirmasi akan dibuka pada 19 Juni 2023.
Untuk itu, peserta dan orang tua harus memperhatikan syarat hingga jadwal pendaftaran.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Gresik 2023
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir kecuali peserta penyandang disabilitas.
2. Menyerahkan Surat Keterangan Lulus dari satuan pendidikan atau surat keterangan bahwa peserta tersebut telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sampai dengan kelas 6 SD/MI atau sederajat dan/ atau telah mengikuti Ujian sekolah/madrasah.
Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Puan Maharani Minta Pemerintah Tindak Tegas Praktik Pungli di Proses PPDB
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat sebelum tanggal 1 Juli 2022.
4. Bagi pendaftar yang mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial, harus melampirkan Surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik.
5. Melampirkan foto peserta di depan rumah masing-masing sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) peserta dengan menggunakan aplikasi GPS Cord camera (download di playstore). Foto tersebut harus menampilkan titik koordinat (tidak berlaku untuk jalur Prestasi).
6. Bagi peserta yang berasal dari luar Kabupaten Gresik menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. (Setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima).
7. Orang tua/wali wajib menandatangani Surat Pernyataan (bermaterai Rp. 10.000,-) terkait kebenaran data pendaftaran PPDB yang di masukkan di dalam sistem sebagaimana format terlampir (diunduh di aplikasi) dan di unggah pada saat melakukan pengajuan pendaftaran mandiri.
Cara Pendaftaran SMP PPDB Gresik 2023
1. Peserta melakukan pendaftaran online mandiri pada https://gresik.siap-ppdb.com/;
2. Peserta melakukan pengajuan pendaftaran mandiri, dengan cara menginputkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Baca juga: Jadwal Pendaftaran SMP PPDB Gresik 2023, Ada 4 Jalur
3. Peserta memilih Jalur Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) yang di inginkan sesuai ketentuan.
4. Peserta melakukan entry data/melengkapi data dan/atau mengunggah berkas yang diperlukan;
5. Peserta berhak memilih maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.
6. Peserta datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan verifikasi pendaftaran dengan membawa dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.
7. Ketentuan khusus bagi peserta lulusan tahun sebelumnya/lulusan paket A/peserta dari luar Kabupaten Gresik maka wajib menginputkan datanya pada system.
8. Data yang harus dicermati oleh calon peserta didik antara lain :
a. Nama, alamat, nilai raport 5 semester. Yang di inputkan untuk Lulusan SD 8 Mata Pelajaran, sedangkan untuk Lulusan MI 12 Mata Pelajaran.
b. Fotokopi Sertifikat/Surat keterangan akreditasi lembaga yang ditandatangani Kepala Sekolah/Kepada Madrasah
c. Memastikan titik koordinat hasil point (1) sesuai dengan alamat Kartu Keluarga (KK).
d. Pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.
9. Jika terdapat ketidaksesuaian pada titik lokasi koordinat tempat tinggal. CPD bisa melakukan penyesuaian titik koordinat tersebut pada sistem saat pengajuan pendaftaran
10. Jika terdapat ketidaksesuaian dan/atau kekosongan pada nilai-nilai mata pelajaran (khususnya di Jalur Prestasi), CPD dapat mengubah dan/atau melengkapi sesuai dengan dokumen yang dimiliki pada sistem saat pengajuan pendaftaran.
Baca juga: Link PPDB Jogja 2023 untuk Pengajuan Akun di yogyaprov.siap-ppdb.com
11. Peserta mencetak bukti pengajuan pendaftarannya atau menyimpan soft file nya.
12. Operator sekolah melakukan verifikasi dan validasi berkas pengajuan pendaftaran peserta, kemudian mencetak bukti verifikasi pendaftarannya atau menyimpan soft file nya.
13. Jika saat verifikasi operator sekolah menemukan berkas yang tidak sesuai, Operator satuan pendidikan dapat menolak dengan memberikan keterangan/catatan.
14. Peserta dapat melihat Status hasil verifikasi berkas (Berkas terverifikasi / Berkas ditolak) pada situs PPDB Online Kabupaten Gresik.
15. Peserta yang status pengajuan pendaftarannya ditolak bisa segera memperbaiki berkas sesuai dengan catatan yang diberikan oleh operator satuan pendidikan dengan melakukan pengajuan pendaftaran lagi.
16. Peserta bisa melihat pengumuman sesuai dengan jadwal.
17. Peserta hanya diberikan 1 kali kesempatan pendaftaran pada setiap jalurnya.
18. Bagi peserta yang berasal dari lulusan luar Kabupaten Gresik dipersyaratkan menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal. (Dapat Diserahkan ke Dinas Pendidikan Kab Gresik Jika CPD ybs Diterima)
Baca juga: Setelah Lapor Diri PPDB Online DKI Jakarta 2023 Apa yang Harus Dilakukan?
Jadwal Pendaftaran SMP PPDB Kabupaten Gresik 2023
1. Jalur Zonasi
- Pengajuan Pendaftaran PPDB Online Mandiri: 27 Juni - 1 Juli 2023
- Verifikasi Pendaftaran PPDB: 27 Juni - 1 Juli 2023
- Penutupan Pendaftaran: 1 Juli 2023
- Daftar Ulang: 3 - 4 Juli 2023
- Pengumuman: 3 Juli 2023
- Persiapan MPLS: 14 Juli 2023
- Permulaan Tahun Ajaran Baru 2023/2024: 17 Juli 2023
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 17 - 19 Juli 2023
2. Jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua - Wali
- Pengajuan Pendaftaran PPDB Online Mandiri: 19 - 24 2023
- Verifikasi Pendaftaran PPDB: 19 - 24 Juni 2023
- Penutupan Pendaftaran: 24 Juni 2023
- Daftar Ulang: 26 - 27 Juni 2023
- Pengumuman: 26 Juni 2023
- Persiapan MPLS: 14 Juli 2023
- Permulaan Tahun Ajaran Baru 2023/2024: 17 Juli 2023
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 17 - 19 Juli 2023
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.