VIDEO MK Tetapkan Pemilu Sistem Terbuka, Sekjen PKS: Hari Ini Hari Raya Para Caleg Se-Indonesia
hari ini sebagai hari raya para calon anggota legislatif (caleg) se-Indonesia karena para caleg sangat menantikan MK menetapkan sistem terbuka
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsyi mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Aboe bakar Al Habsyi menyebut putusan MK yang dibacakan pada Kamis (15/6/2023) siang tadi akan membuat pesta demokrasi di Indonesia semakin dinikmati.
Ia menyebut hari ini sebagai hari raya para calon anggota legislatif (caleg) se-Indonesia karena para caleg sangat menantikan MK menetapkan sistem pemilu 2024 dengan sistem terbuka.
Adapun dengan sistem terbuka, para pemilih bisa memilih dan mencoblos langsung caleg yang sesuai dengan kriteria mereka.
Sedangkan dengan menggunakan sistem tertutup maka pemilih hanya bisa mencoblos partai, partai yang menentukan siapa caleg yang lolos jadi anggota dewan.
Habib Aboe Bakar Al Habyi menyebut putusan MK terkait UU Pemilu menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan Konstitusi
Menurutnya dengan sistem proporsional terbuka kontestasi akan berlangsung secara fair, para caleg akan beradu gagasan dan menampilkan kelebihan yang dimiliki di daerah pemilihannya.
Sesuai dengan Konstitusi
Habib Aboe Bakar Al Habsyi, mengapresiasi putusan mahkamah konstitusi menolak uji materi undang-undang sistem Pemilu.
Habib Aboe menyebut putusan MK terkait UU Pemilu menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan Konstitusi.
"Alhamdulillah MK hari ini sudah memberikan keputusan tentang sistem pemilihan umum, kami menyambut dengan gembira putusan ini. Putusan MK hari ini sangat di tunggu-tunggu, karena terkait nasib demokrasi Indonesia ke depan," kata Habib Aboe.
"Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi. Hal ini tentunya memperkuat tafsir atas ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat," imbuhnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadikan hubungan antara calon anggota legislatif dengan konstituen menjadi lebih kuat.
"Di sisi lain, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat. Karena mereka dapat memilih para Caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasinya," ujarnya.