Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka? Berikut Penjelasan Sistem yang akan Digunakan pada Pemilu 2024

Simak penjelasan mengenai sistem proporsional terbuka yang akan digunakan untuk pemilu 2024 mendatang. Adapun perbedaan dengan proporsional tertutup.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka? Berikut Penjelasan Sistem yang akan Digunakan pada Pemilu 2024
setkab.go.id
Ilustrasi Pemilu 2024 - Simak penjelasan mengenai sistem proporsional terbuka yang akan digunakan untuk pemilu 2024 mendatang. Adapun perbedaan dengan proporsional tertutup. 

TRIBUNNEWS.COM - Apa itu sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia?

Sistem proporsional terbuka ini sebenarnya telah diterapkan di Indonesia sejak Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2004, dilansir situs DPR.

Namun, beberapa waktu lalu, terdapat gugatan mengenai sistem Pemilu di Indonesia, agar beralih ke sistem proporsional tertutup.

Kini, hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023) telah memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Lantas, apa itu sistem proporsional terbuka?

Sistem Porporsional

Proporsional adalah pemilihan umum dengan sistem persentase kursi DPR untuk dibagikan ke masing-masing partai politik yang disesuaikan jumlah suara yang diperoleh.

Berita Rekomendasi

Pada sistem ini, para pemilih akan memilih atau mencoblos partai politik bukan calon perseorangan.

Baca juga: Hasil Putusan MK Soal Pemilu 2024: Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, Berikut Alasannya

Dikutip dari laman Bawaslu, kelebihan sistem proporsional ini adalah demokratis karena semua partai terwakili dan dilaksanakan secara nasional, sedangkan kelemahannya peran dari pemimpin partai sangat besar untuk menentukan siapa saja yang duduk di kursi DPR.

Diketahui, sistem porporsional untuk pemilu ini dibagi menjadi dua, yakni proporsional terbuka dan proporsional tertutup.

- Sistem Proporsional Terbuka

Sistem proporsional terbuka ini pemilih dapat memilih atau mencoblos calon legislatif atau partai politik.

Partai politik menyediakan daftar calon legislatif untuk dimasukkan kedalam surat suara, kandidat yang memperoleh suara terbanyak terpilih sebagai anggota legislatif DPR dan DPRD.

- Sistem Proporsional Tertutup

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas