Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka? Berikut Penjelasan Sistem yang akan Digunakan pada Pemilu 2024
Simak penjelasan mengenai sistem proporsional terbuka yang akan digunakan untuk pemilu 2024 mendatang. Adapun perbedaan dengan proporsional tertutup.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
Sedangkan, sistem proporsional tertutup ini adalah pemilihan umum yang pemilihnya hanya dapat mencoblos lambang partai dalam surat suara.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan KPU
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka, di mana pemilih dapat langsung mencoblos calon legislatif yang dikehendaki ataupun partainya.
Putusan MK tersebut, melalui sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023) kemarin.
Dalam sidang pleno itu, MK menggelar pembacaan putusan atas enam uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu di antaranya mengenai keberlangsungan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Diketahui, ada beberapa nama yang menggugat sistem proporsional terbuka yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.
Gugatan tersebut, teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 dengan sejumlah sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)