Babak Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Tersangka Bertambah Satu dari Pihak Swasta, Ini Perannya
Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, jadi tersangka baru di kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dari pihak swasta.
Tersangka baru dalam kasus ini ialah Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Yusrizki yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) ini berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS tersebut.
Penyidik menemukan indikasi tindak pidana dalam proses pengadaan barang yang dilakukan Yusrizki.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) saat gelar konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Tower BTS Perusahaan Telekomunikasi di Oetete Kupang Disegel Warga karena Merusak Alat Elektronik
"Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi, Kamis (15/6/2023), dikutip dari youTube Kompas TV.
"Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi itu nanti kita tunggu di persidangan," lanjutnya.
Setelah ditetapakan sebagai tersangka, Yusrizki langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta.
"Selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Yusrizki dijerat pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung melakukan penangkapan terhadap Yusrizki di andara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/6/2023).
"Ada (penangkapan). Kamu datang aja nanti jam 4," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (15/6/2023).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, Yusrizki telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (1/3/2023) lalu.
Tim penyidik menduga bahwa perusahan yang dimiliki Yusrizki turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.
"Salah satu barang. Kita lagi cek apa yang dia siapkan. Kan itu subkon-subkon banyak," ujar Ketut Sumendana.
Kini total tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu menjadi delapan orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka.
Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi, Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif.
Sementara itu, ada pula tersangka yang berasal dari pihak swasta yakni Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Selain itu ada staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali, dan pengusaha Windy Purnama.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo ini mencapai Rp 8,3 triliun.
Nilai tersebut, merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).
Pernyataan tersebut, disampaikan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh saat konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejagung, Senin (15/5/2023).
Sebelumnya, kerugian akibat kasus korupsi ini hanya ditaksir sebesar Rp 1 triliun.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," kata Ateh, Senin.
Total kerugian negara itu, disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)