Babak Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Tersangka Bertambah Satu dari Pihak Swasta, Ini Perannya
Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, jadi tersangka baru di kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Babak Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Tersangka Bertambah Satu dari Pihak Swasta, Ini Perannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/muhammad-yusrizki-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dari pihak swasta.
Tersangka baru dalam kasus ini ialah Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Yusrizki yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) ini berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS tersebut.
Penyidik menemukan indikasi tindak pidana dalam proses pengadaan barang yang dilakukan Yusrizki.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) saat gelar konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Tower BTS Perusahaan Telekomunikasi di Oetete Kupang Disegel Warga karena Merusak Alat Elektronik
"Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi, Kamis (15/6/2023), dikutip dari youTube Kompas TV.
"Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi itu nanti kita tunggu di persidangan," lanjutnya.
Setelah ditetapakan sebagai tersangka, Yusrizki langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta.
"Selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Yusrizki dijerat pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ditangkap di Bandara Soetta
![Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Kamis (15/6/2023)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/muhammad-yusrizki-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)
Kejagung melakukan penangkapan terhadap Yusrizki di andara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/6/2023).
"Ada (penangkapan). Kamu datang aja nanti jam 4," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (15/6/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.