Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Tersangka Bertambah Satu dari Pihak Swasta, Ini Perannya

Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, jadi tersangka baru di kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Babak Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Tersangka Bertambah Satu dari Pihak Swasta, Ini Perannya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Kamis (15/6/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo memasuki babak baru. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dari pihak swasta.

Tersangka baru dalam kasus ini ialah Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki. 

Yusrizki yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) ini berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS tersebut. 

Penyidik menemukan indikasi tindak pidana dalam proses pengadaan barang yang dilakukan Yusrizki. 

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) saat gelar konferensi pers, Kamis (15/6/2023). 

Baca juga: Tower BTS Perusahaan Telekomunikasi di Oetete Kupang Disegel Warga karena Merusak Alat Elektronik

"Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi, Kamis (15/6/2023), dikutip dari youTube Kompas TV. 

BERITA TERKAIT

"Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi itu nanti kita tunggu di persidangan," lanjutnya. 

Setelah ditetapakan sebagai tersangka, Yusrizki langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta.

"Selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi. 

Atas perbuatannya, Yusrizki dijerat pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ditangkap di Bandara Soetta

Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Kamis (15/6/2023)
Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Kamis (15/6/2023) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Kejagung melakukan penangkapan terhadap Yusrizki di andara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/6/2023).

"Ada (penangkapan). Kamu datang aja nanti jam 4," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (15/6/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas