Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Tersangka Bertambah Satu dari Pihak Swasta, Ini Perannya

Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, jadi tersangka baru di kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Babak Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Tersangka Bertambah Satu dari Pihak Swasta, Ini Perannya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Kamis (15/6/2023) 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, Yusrizki telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (1/3/2023) lalu.

Tim penyidik menduga bahwa perusahan yang dimiliki Yusrizki turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.

"Salah satu barang. Kita lagi cek apa yang dia siapkan. Kan itu subkon-subkon banyak," ujar Ketut Sumendana. 




Kini total tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu menjadi delapan orang. 

Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.
Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS. (Ist)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka.

Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi, Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif.

Sementara itu, ada pula tersangka yang berasal dari pihak swasta yakni Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

BERITA TERKAIT

Selain itu ada staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali, dan pengusaha Windy Purnama.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo ini mencapai Rp 8,3 triliun. 

Nilai tersebut, merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).

Pernyataan tersebut, disampaikan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh saat konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejagung, Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, kerugian akibat kasus korupsi ini hanya ditaksir sebesar Rp 1 triliun. 

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," kata Ateh, Senin. 

Total kerugian negara itu, disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas