Dilaporkan ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana Dinilai Rugikan MK: Kredibilitas Jadi Turun
Klaim Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana soal informasi putusan sistem pemilu dinilai rugikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, buntut pernyataan terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang saat ini berprofesi sebagai advokat itu bakal dilaporkan MK ke Kongres Advokat Indonesia.
Sebelumnya, Denny mengeklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Padahal, MK baru saja memutuskan bahwa sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menuturkan, klaim Denny Indrayana yang terbukti tidak benar itu dinilai merugikan MK.
Menurutnya, pernyataan membuat kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap MK menurun.
Baca juga: Informasinya soal Putusan MK Melenceng, Ini Pembelaan Denny Indrayana
"Ketika MK akan membahas, belum ada keputusan soal itu, tapi ada sesorang yang mengatakan ini seolah-olah sudah putus," kata Fajar, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (16/6/2023).
"Implikasi pada pernyataan itu lah yang kemudian mengarah kepada yang tidak terjadi, bahwa implikasinya mengarah merugikan konstitusi sehingga kredibilitasnya kemudian public trust itu dalam tataran tertentu mengalami penurunan."
"Yang pasti Mahkamah Konstitusi dalam hal ini dirugikan," lanjutnya.
Fajar mengatakan, MK tengah menyusun isi dari laporan tersebut.
Ia tak menyebut pasti kapan laporan tersebut dilayangkan.
Fajar hanya menyebut bahwa laporan itu bakal diberikan ke Kongres Advokat Indonesia pekan depan.
"Kita sedang menyiapkan isi laporan itu, awal pekan depan kira-kira, laporan dugaan pelanggaran etik itu akan kita sampaikan ke organiasai advokat dalam hal ini kongres advokat Indonesia."
"Itu yang membuat MK tidak langsung merespons, karena takut fokus MK terbagi," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengaku bakal melaporkan Denny Indrayana bakal dilaporkan MK ke organisasi advokat di mana Denny bernaung.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, mengatakan keputusan melaporkan Denny itu diambil melalui rapat permusyawaratan hakim.
"Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama, bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi Advokat yang Denny Indrayana berada," kata Saldi saat gelar konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
Saldi mengatakan, laporan itu akan pihaknya sampaikan pekan depan.
Saldi Isra mengatakan, nantinya organisasi advokat yang akan menilai apakah Denny telah melanggar etik karena membocorkan putusan perihal sistem pemilu yang tidak benar.
"Mungkin minggu depan akan disampaikan laporannya"
"Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana ini melanggar etik sebagai Advokat atau tidak," ujarnya.
Lebih lanjut, Saldi mengatakan, pihaknya tak mengambil langkah hingga melaporkan Denny ke kepolisian.
Meski demikian, kata Saldi, MK bakal kooperatif jika diminta keterangan terkait penyelidikan kasus tersebut.
"Kami di Mahkamah Konstitusi mengambil sikap untuk tidak akan melangkah sejauh itu (melaporkan ke polisi)."
"Biarlah polisi yang bekerja, toh sudah ada laporan terkait hal itu," ujarnya.
Sebelumnya, polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Denny Indrayana.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Twitternya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).
Jika pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia, sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Denny mengaku mendapat informasi tersebut dari pihak yang kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu dengan sistem proposional terbuka.
Putusan itu diketok dalam sidang uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023).
Artinya, MK telah menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hakim MK menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari youTube Mahkamah Konstitusi.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.