Fakta Syahrul Yasin Limpo Batal Diperiksa KPK: Hadiri G20 di India hingga Jadwal Pemanggilan Ulang
Berikut fakta-fakta Syahrul Yasin Limpo batal diperiksa KPK pada Jumat (16/6/2023).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (16/6/2023).
Namun, Syahrul Yasin Limpo tidak memenuhi panggilan KPK.
Mentan Syahrul Yasin Limpo awalnya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dilansir Wartakotalive.com, penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dimulai sejak awal 2023.
Hingga kini, sudah sekitar 6 bulan berjalan, dan dugaan korupsi ini diselidiki oleh KPK.
Selama proses penyelidikan, materi kasus itu tidak bisa dijelaskan.
Baca juga: KPK Ingatkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Kooperatif Penuhi Panggilan pada 19 Juni 2023
Nantinya, ketika memasuki penyidikan, KPK akan menyampaikannya kepada publik.
Lantas, apa alasan Mentan tak memenuhi panggilan KPK?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta Syahrul Yasin Limpo batal diperiksa KPK pada Jumat (16/6/2023):
1. Mentan Ungkap Alasannya
Syahrul Yasin Limpo menyampaikan tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang melaksanakan tugas yang sebelumnya telah terjadwal.
Saat ini, Syahrul Yasin Limpo tengah berada di India.
“Jadi, Kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara," ungkap Mentan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
"Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India," tambah dia.
Baca juga: Kronologi Penyelidikan di Kementan hingga Mentan Syahrul Dipanggil KPK, Tindak Lanjut Laporan Warga
2. Minta Jadwal Pemanggilan Ulang
Syahrul Yasin Limpo mengaku telah mengirimkan surat kepada KPK pada Kamis kemarin.
Dalam surat itu, Syahrul menyampaikan sikap menghargai pelaksanaan tugas KPK yang sedang melakukan penyelidikan.
Mentan juga menegaskan akan kooperatif dan berkomitmen datang ke KPK.
"Kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023," jelasnya.
3. KPK Sudah Tentukan Jadwal Pemanggilan Ulang
Sementara itu, KPK sudah menentukan jadwal pemanggilan ulang terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Menteri asal Partai NasDem itu akan dipanggil pada Senin, 19 Juni 2023.
"Tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin (19/6/2023)" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat.
"Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir pada undangan berikutnya," jelas dia.
Baca juga: Ketua KPK Janji Ungkap Semua Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian
4. Syahrul Tanggapi soal Korupsi di Kementan
Di sisi lain, Syahrul Yasin Limpo juga merespons soal korupsi di Kementerian Pertanian yang disebut sarat dengan politik.
Mentan mengaku akan menghadapi semua persoalan tersebut.
"Sekalipun banyak pendapat seperti itu, namun dengan kerendahan hati, sebagai warga negara biasa saya akan menjalani seluruh aral-rintang ini," ungkapnya, Jumat.
Syahrul pun meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK yang saat ini berjalan di tahap penyelidikan.
"Hal itu berarti penyelidik mencari peristiwa yang diduga tindak pidana."
"Saya mengajak, mari kita hormati proses yang berjalan di KPK tersebut dan tidak mengambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK," papar dia.
Baca juga: KPK Bidik Korupsi di Kementan dan ESDM, Sang Menteri Terseret?
5. KPK Minta Syahrul Yasin Limpo Kooperatif
Ali Fikri membenarkan Syahrul Yasin Limpo tidak dapat memenuhi pemanggilan KPK lantaran tengah menghadiri forum internasional G20 di India.
“Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi undangan tim penyelidik KPK pada hari ini (16/6/2023) karena ada agenda lain yaitu menghadiri acara G20," katanya, Jumat.
Mengenai jadwal pemanggilan ulang, KPK mengingatkan Syahrul Yasin Limpo untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyelidik.
Sebab, KPK membutuhkan keterangan Syahrul Yasin Limpo untuk menentukan proses hukum berikutnya.
“Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,” terang Ali Fikri.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Rina Ayu Panca Rini) (Wartakotalive.com/Joanita Ary)