Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pengumuman dan Daftar Ulang SMP PPDB Klaten 2023 dan Ketentuannya

Pengumuman hasil seleksi PPDB Klaten 2023 jenjang SMP akan diumumkan pada Senin, 19 Juni 2023 mendatang. Simak ketentuan daftar ulang di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jadwal Pengumuman dan Daftar Ulang SMP PPDB Klaten 2023 dan Ketentuannya
klaten.siap-ppdb.com
Pengumuman hasil seleksi PPDB Klaten 2023 jenjang SMP akan diumumkan pada Senin, 19 Juni 2023 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Klaten 2023 jenjang SMP akan diumumkan pada Senin, 19 Juni 2023 mendatang.

Hasil tersebut akan diumumkan serentak pada 5 jalur, yakni jalur afirmasi, zonasi khusus, zonasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi.

Pengumuman PPDB Klaten tersebut berlangsung hingga 6 Juli 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi, diarahkan untuk melakukan daftar ulang.

Tahapan daftar online dilakukan secara online pada 20 - 21 Juni 2023.

Cara Daftar SMP PPDB Klaten 2023 dan Jadwalnya
Laman klaten.siap-ppdb.com

Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran, Daya Tampung

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Klaten 2023 Jenjang SMP

1. Setiap calon peserta didik/siswa baru yang dinyatakan diterima, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan membawa persyaratan yang ditentukan.

Berita Rekomendasi

2. Waktu pendaftaran ulang bagi calon peserta didik/siswa yang dinyatakan diterima harus diumumkan ditempat/media yang strategis

3. Pendaftaran ulang dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan

4. Pelaksanaan daftar ulang dilakukan dengan membawa dan menunjukkan persyaratan yang ditentukan, dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat

5. Bagi calon peserta didik/siswa yang dinyatakan diterima wajib menunjukkan ijazah aslı

6. Bagi calon peserta didik / siswa yang dinyatakan diterima, tetapi tidak mendaftarkan ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur


7. Pendaftar yang telah dinyatakan gugur diganti calon peserta didik/calon Siswa lain yang ada pada ranking/peringkat jurnal dibawahnya

8. Calon peserta didik/siswa yang tidak diterima, berkas persyaratan administrasi dapat diambil kembali sesuai jadwal yang ditentukan sekolah

Baca juga: Klik ppdb.jepara.go.id untuk Ajukan Akun PPDB Jepara 2023 Jenjang SMP, Dibuka 17 Juni

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas