Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Muhammad Yusrizki, Petinggi Kadin Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Berikut profil Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki jadi tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Profil Muhammad Yusrizki, Petinggi Kadin Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
Istimewa
Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Kamis (15/6/2023). 

Kemudian, Muhammad Yusrizki merupakan seorang Founder and President Director di PT Amandana Partners Indonesia sejak tahun 2006.

Masih dikutip dari akun LinkedIn miliknya, Yusrizki juga pernah menjabat sebagai Komisaris perusahaan konstruksi PT Fluidic Indonesia. 

Pendidikan 

Muhammad Yusrizki 78789
Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Kamis (15/6/2023).

Muhammad Yusrizki merupakan lulusan jurusan teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB). 

Adapun Muhammad Yusrizki kuliah di ITB pada tahun 1991 sampai 1997. 

Muhammad Yurizki turut mengambil pendidikan lainnya di universitas negeri Singapura (NUS) pada tahun 1994 hingga 1994. 

Ia menempuh pendidikan di NUS melalui jalur beasiswa dengan jurusan ilmu administrasi bisnis dan politik dari tahun 1994.

Berita Rekomendasi

Di keterangannya, Muhammad Yurizki mendapatkan beasiswa dari Singapore International Foundation (SIF).

Ditangkap di Bandara Soetta 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusrizki langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta.

"Selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi, Kamis (15/6/2023) malam dikutip dari youTube Kompas TV. 

Atas perbuatannya, Yusrizki dijerat pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kejagung melakukan penangkapan terhadap Yusrizki di bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/6/2023).

Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Kamis (15/6/2023)
Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Kamis (15/6/2023) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Ada (penangkapan). Kamu datang aja nanti jam 4," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (15/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas