Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha?
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Siapa lagi yang berhak menerima daging kurban?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
![Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pedagang-hewan-kurban-di-kota-bandung-mulai-ramai_20230608_191220.jpg)
Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."
Baca juga: Syarat Berkurban: Orang yang Berkurban, Hewan Kurban, dan Tata Cara Penyembelihan
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Dikutip dari laman Provinsi Lampung, menyembelih hewan kurban memiliki tata cara yang harus diikuti supaya daging yang dibagkan halal dan higienis, yakni:
1. Robohkan hewan dengan kepala menghadap kiblat
2. Awali dengan membaca bismillah
3. Lakukan sekali gerakan potong pada leher hewan kurban
4. Gantung kaki belakang hewan setelah disembelih
5. Ikat saluran makanan dan dubur hewan
6. Lakukan pengulitan perlahan
7. Keluarkan isi dalam hewan dan pisahkan
8. Bungkus terpisah dengan plastik/wadah khusus makanan
9. Jaga kebersihan daging kurban
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.