Firli Bahuri: Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Sejatinya Sebuah Keharusan
Di akhir-akhir cuitannya, Firli Bahuri meminta doa restu untuk menjalankan tugas hingga Desember 2024.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun menjadi lima tahun.
Putusan itu turut diamini pemerintah bahwasanya kepemimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri Cs ikutan terkerek masa jabatannya hingga tahun 2024.
Melalui akun Twitter pribadinya, Ketua KPK Firli Bahuri merespons putusan MK dimaksud.
"Masa jabatan pimpinan KPK yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lima tahun sejatinya merupakan sebuah keharusan untuk mengintegrasikan pemberantasan korupsi dalam kerja rumpun eksekutif," cuit Firli lewat akun @firlibahuri dikutip pada Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: Saut Situmorang Soal Masa Jabatan KPK 5 Tahun: Ada Unsur Politik
Makanya, menurut Firli, apa yang digugat oleh rekan sejawatnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bukan soal menambah satu tahun masa jabatan semata.
Melainkan sesuai dengan revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Sehingga substansi dari keputusan Mahkamah Konsitusi adalah integrasi kerja pemberantasan korupsi dalam rumpun kerja lembaga eksekutif. Untuk menciptakan orkestra pemberantasan korupsi yang lebih masif dan efektif, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban," tulisnya.
Firli turut menilai bahwa penambahan masa jabatan pimpinan KPK ini sesuai momentum dengan jadwal terbesar dalam cabang kekuasaan eksekutif, yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Penambahan masa jabatan pimpinan, lanjut Firli, memungkinkan KPK ke depan akan semakin memperkuat fungsi koordinasi supervisi dan pencegahan serta penindakan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan (UU). Hakim yang memutuskan sangat memahami perkara yg diputuskannya, Ius curia novit dan putusan hakim harus dianggap benar. Putusan MK sesuai amarnya pada prinsipnya langsung berlaku," cuit Firli.
Pada ranah sebagai pelaksana undang-undang, tulis Firli, dirinya akan fokus menyelesaikan tugas selaku Ketua KPK bersama pimpinan KPK lainnya.
"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses kerja yang cacat hukum sebagai legacy," tulisnya.
Dengan bertambahnya waktu masa pengabdian, Firli mencuit, KPK membutuhkan kerja sama seluruh elemen untuk terus memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi terutama jelang tahun pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.