Saut Situmorang Soal Masa Jabatan KPK 5 Tahun: Ada Unsur Politik
Saut Situmorang, mengatakan ada unsur politik yang melekat dalam perpanjangan masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri cs dari 4 yang kini menjadi 5 tahun
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang, mengatakan ada unsur politik yang melekat dalam perpanjangan masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri cs dari empat yang kini menjadi lima tahun.
Unsur politik yang disebut Saut sebagai politcking ini dapat terlihat dalam kinerja semasa Firli memimpin KPK sejauh ini.
“KPK itu ukurannya sekarang kalau anda katakan mereka tidak politicking, ya kamu kejam. Indikator politicking itu apa? Kasus gampang jadi sulit, kasus sulit jadi gampang, itu indikatornya,” kata Saut ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
“Indikator itu cukup banyak. Menangkap orang susah banget, itu politicking. Jadi sekali lagi di tengah politik yang begitu, ya sebaiknya ya mereka harus bersih dulu dari hal-hal yang sifatnya politik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saut menjelaskan, adanya unsur politik sebagai landasan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini juga terjadi sebab KPK sendiri sudah menjadi bagian dari pemerintah sejak Revisi UU KPK 2019 lalu.
“Dia sudah jadi bagian pemerintah dengan UU 2019 itu. Jadi kalau anda katakan dia pergi tanpa izin pemerintah, itu enggak mungkin. Jadi ini sekarang MK itu tinggal ngetok aja,” jelasnya.
“Indikator politicking yang menurut saya conflict of interest. Anda memberantas korupsi itu conflict of interest mesti bereskan dulu, akuntabel, baru ada harus transparan. Kemudian, kalau ngajukan jadi lima tahun itu kan tidak transparan. Tiba-tiba muncul engga diskusi dulu, civil society enggak diajak ngobrol,” Saut menambahkan.
Sebagai informasi, periode kepemimpinan komisioner KPK kini menjadi lima tahun. Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023).
Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkonsisten, Jubir MK: Pemerintah Sudah Setuju Kok
"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.