Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 55 Dibuka, Segera Gabung Gelombang di Dashboard Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 55 telah dibuka Jumat (16/6/2023), berikut cara gabung gelombang.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 55 Dibuka, Segera Gabung Gelombang di Dashboard Prakerja
Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 55 telah dibuka Jumat (16/6/2023), berikut cara gabung gelombang di Dashboard Prakerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 55 telah dibuka Jumat (16/6/2023).

Informasi tersebut diumumkan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"GELOMBANG 55 SUDAH DIBUKA! Klik Gabung Gelombang sekarang di dashboard kamu sebelum lupa!"

"Daftar dulu sekarang di www.prakerja.go.id kalau kamu belum daftar supaya #JadiBisa gabung sebelum gelombang ditutup!" tulis @prakerja.go.id.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 55 di Situs Resmi www.prakerja.go.id

Bagi calon peserta yang ingin mendaftar dan belum mempunyai akun, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id.

Sementara bagi yang sudah memiliki akun, hanya tinggal klik "Gabung Gelombang" pada dashboard dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 55.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menyampaikan, mulai Juni 2023 gelombang seleksi Kartu Prakerja dibuka dua minggu sekali.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi para peserta.

"Dengan dibuka gelombang dan ditetapkan peserta setiap dua mingguan, para peserta yang belum lolos jadi tidak lupa untuk terus ikut gabung secara reguler."

"Selama kamu belum lolos, klik Gabung Gelombang setiap Jumat pukul 12.00 WIB," ujar Denni dalam konferensi pers Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Mulai Juni 2023, Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Setiap 2 Minggu Sekali

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas