Kejaksaan Agung Dalami Saweran Puluhan Miliar Rupiah Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo
Kejaksaan Agung bakal mendalami dugaan suap terkait perkara korupsi pengadaan menara BTS pada BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Dilansir dari siaran resmi Kominfo, kontrak paket 1 dan 2 dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.
Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Sansaine Exindo sebagai konsorsium.
Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.
Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium.
"Artinya yang lebih besar nilainya, diduga paket 1, 2, 3. Itu inisialnya JS," katanya.
JS sendiri sebelumnya telah masuk dalam daftar nama yang dicegah bepergian keluar negeri terkait kasus BTS sejak 25 November 2022.
Dia juga telah diperiksa tim penyidik dan mengembalikan uang Rp 36,8 miliar ke Kejaksaan Agung.
Namun perbuatannya, diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Itu diduga bahkan Rp 1 triliun kerugian negara," ujar Boyamin.
Selain pihak konsorsium, subkontraktor penyedia baterai dan panel surya juga menjadi sorotan dari klaster pemborong ini.
Dari subkontraktor baterai dan panel surya, terdapat sosok yang diduga menjadi koordinator.
Sang koordinator diduga memperoleh komisi yang cukup besar.
"Nah ada yang itu diduga koordinator malah bahkan dapat komisi 75 miliar dan 2,5 juta USD," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.