Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Dalami Saweran Puluhan Miliar Rupiah Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

Kejaksaan Agung bakal mendalami dugaan suap terkait perkara korupsi pengadaan menara BTS pada BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Dalami Saweran Puluhan Miliar Rupiah Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya bakal mendalami saweran puluhan miliar dalam perkara korupsi pengadaan menara BTS pada BAKTI Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal mendalami dugaan suap terkait perkara korupsi pengadaan menara BTS pada BAKTI Kominfo.

Pendalaman itu dilakukan, menyusul gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai adanya klaster penerima "saweran" yang belum dijerat terkait perkara ini.

"Didalamilah. Segala titik-titik ke lubangnya yang memang ada keterkaitan, mesti didalami," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com saat ditanya mengenai penerima saweran dalam perkara BTS Kominfo.

Tak hanya penerima saweran, Kejaksaan Agung juga mendalami klaster pemborong yang diduga menikmati keuntungan dari korupsi BTS Kominfo.

Terutama konsorsium yang melaksanakan pembangunan BTS paket 1, 2, dan 3.

Baca juga: Dua Klaster Penikmat Hasil Korupsi BTS Kominfo: Pemborong dan Penerima Saweran

"Prosesnya masih berjalan," katanya.

Berita Rekomendasi

Sayangnya terkait klaster pemborong, Febrie memberikan sinyal bahwa pendalaman akan dilakukan begitu perkara sudah di meja hijau.

"Apabila dalam proses persidangan ada alat bukti mengarah untuk tersangka, ya kita kenakan," ujarnya.

Adanya dua klaster penikmat hasil korupsi BTS ini mulanya dibeberkan MAKI, yakni klaster pemborong dan penerima saweran.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Lakukan Penangkapan Terkait Kasus BTS Kominfo

"Klaster pemborong yang lebih besar plus klaster suplier barang, terus penerima saweran yang diduga harusnya mengawasi tapi tak mengawasi," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

Untuk klaster penerima saweran, Boyamin mengungkapkan bahwa jumlah saweran yang diberikan tak main-main, yakni mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun pihak-pihak penerima saweran tersebut tak disebutkan secara gamblang.

Dia hanya membeberkan kisi-kisi lokasi para penerima saweran dalam perkara korupsi BTS ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas