Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo 2023 Dibuka Senin, 19 Juni 2023, Link ppdbsidoarjo.id
Pendaftaran PPDB Sidoarjo 2023 jenjang SMP dibuka mulai Senin (19/6/2023). Calon siswa bisa daftar melalui laman ppdbsidoarjo.id
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
6. Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 2 (dua) SMP pada jalur pendaftaran yang sama;
7. Calon peserta didik hanya dapat satu kali membatalkan verifikasi pendaftaran dan mencabut berkas untuk mengundurkan diri;
8. Pembatalan verifikasi pendaftaran dan pencabutan berkas untuk mengundurkan diri dilaksanakan sebelum pendaftaran jalur PPDB yang dipilih tutup.
Baca juga: PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Ketentuan, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi
Syarat Daftar SMP pada PPDB Sidoarjo 2023 Jalur Afirmasi
1. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan/atau keluarga yang benar-benar tidak mampu yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu dari ketua RT disetujui ketua RW, diketahui lurah/kepala desa setempat;
- Surat keterangan tidak mampu wajib dilampiri pakta integritas yang dibuat oleh ketua RT, dan ditandatangani oleh ketua RT, ketua RW, dan lurah/kepala desa, bermaterai cukup;
- Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
3. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
4. Bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan pendidikan inklusif tidak diberlakukan ketentuan persyaratan usia dan memiliki SHUN seperti yang dijelaskan pada poin 1 dan 2.
5. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/ informal dapat diterima di SMPN tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
- Memiliki ijazah kesetaraan program paket A; dan
- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMPN yang bersangkutan.