Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo 2023 Dibuka Senin, 19 Juni 2023, Link ppdbsidoarjo.id

Pendaftaran PPDB Sidoarjo 2023 jenjang SMP dibuka mulai Senin (19/6/2023). Calon siswa bisa daftar melalui laman ppdbsidoarjo.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo 2023 Dibuka Senin, 19 Juni 2023, Link ppdbsidoarjo.id
smp-ppdbsidoarjo.id
Laman smp-ppdbsidoarjo.id - Pendaftaran SMP pada PPDB Sidoarjo 2023 dibuka mulai 19 hingga 21 Juni 2023. Link pendaftaran melalui laman ppdbsidoarjo.id. 

6. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik

Baca juga: Klik sleman.siap-ppdb.com, Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Sleman 2023 SMP Jalur Zonasi Radius

Syarat Daftar SMP pada PPDB Sidoarjo 2023 Jalur Zonasi

1. Calon peserta didik baru jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) pilihan sekolah tujuan dalam zonasi dan/atau di luar zonasi.

2. Calon peserta didik baru jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak yang diukur dengan aplikasi google maps, google fit, strava atau aplikasi lain.

3. Pemberian skor jarak antara 200 - 0, berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan dengan kelipatan setiap 100 (seratus) meter dikurangi 1 (satu) skor;

4. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal 1 (satu) desa/kelurahan dengan sekolah tujuan mendapatkan tambahan skor, sebagai berikut:

- Dalam satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 40;

Berita Rekomendasi

- Dalam satu RW (Rukun Warga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 30;

- Dalam satu desa/kelurahan dengan sekolah tujuan ditambah skor: 20;

5. Calon peserta didik baru yang diterima melalui jalur zonasi, ditentukan berdasarkan total skor tertinggi, dan apabila terdapat skor yang sama maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang usianya lebih tua berdasarkan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.

6. Jika calon peserta didik baru tidak dapat menunjukkan Kartu keluarga dikarenakan sebab bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB serta disebutkan keterangan bencana alam dan/atau bencana sosial apa yang dialami oleh calon peserta didik di dalamnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas