4 Pelaku Pemalsu Tiket Pertandingan Indonesia Vs Argentina Ditangkap Reskrim Polsek Tanah Abang
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan adapun keempat pelaku yang berhasil ditangkap yakni WH (26), H (20), AS (21) dan IA (25).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat pelaku pemalsuan tiket pertandingan persahabatan Timnas Indonesia kontra Argentina ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Minggu (18/6/2023) malam.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan adapun ke empat pelaku yang berhasil ditangkap yakni WH (26), H (20), AS (21) dan IA (25).
Bona mengatakan bahwa dari empat pelaku tersebut satu diantaranya merupakan pegawai kontrak di bidang perhubungan wilayah Tangerang.
"Semalam kita tangkap empat pelaku. Pelaku utama itu WH yang menjadi otak pemalsuan dan pengakuan pelaku bahwa dirinya bekerja sebagai pegawai kontrak Perhubungan Tangerang," kata Bona ketika dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).
Lanjut Kapolsek, adapun modus yang dilakukan pelaku yakni mereka membeli terlebih dahulu 11 tiket asli dan kemudian dipalsukan dengan cara dilakukan scan terhadap tiket-tiket tersebut.
Setelah dilakukan scaning lalu para pelaku mencetak tiket tersebut seolah-olah mirip dengan aslinya.
Baca juga: Link Live Streaming RCTI Timnas Indonesia vs Argentina, Tonton Aksi Marc Klok Cs di Sini, Gratis!
"Terbongkarnya kasus tiket ini berawal adanya laporan korban yang ditipu saat menukarkan tiket ternyata tiket yang sudah dibeli itu telah terpakai," sebutnya.
"Karena merasa telah tertipu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Kukuh Islami menuturkan, bahwa ke empat pelaku tersebut ditangkap di area SUGBK Senayan, Jakarta.
Alhasil dari tangan pelaku dijelaskan Kukuh pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait modus pemalsuan tiket tersebut.
"Kita amankan satu buah laptop, ponsel, tiket yang dipalsukan dan sejumlah uang hasil kejahatan pelaku," pungkasnya.
Akibat perbuataanya itu para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE, Pasal 378, Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.