Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 1: Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi
Berikut cara daftar PPDB Jawa Timur (Jatim) 2023 Tahap 1 jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi dibuka hari ini, Senin (19/6/2023).
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar PPDB Jawa Timur (Jatim) 2023 Tahap 1 jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi dibuka hari ini, Senin (19/6/2023).
Ikuti cara pendaftaran jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi di PPDB Jatim 2023 Tahap 1 dalam artikel ini.
Cara daftar jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi di PPDB Jatim 2023 Tahap 1 dapat diikuti bagi calon siswa SMA dan SMK.
Semua alur pendaftaran SMA dan SMK di PPDB Jatim 2023 Tahap 1 telah diunggah di situs resmi ppdbjatim.net.
Untuk memudahkan pendaftaran SMA dan SMK di PPDB Jatim 2023 Tahap 1, simak cara daftar jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Orang Tua dan jalur Prestasi, sebagai berikut:
Baca juga: Syarat Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 1: Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi
Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Afirmasi
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Bagi calon siswa SMA, dapat memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
3. Bagi calon siswa SMK, dapat memilih satu kompetensi keahlian atau konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu, dapat mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik atau Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
7. Mengunduh bukti pendaftaran.
Baca juga: Pemeringkatan Skor Prestasi Berjenjang di PPDB Jatim 2023, Lengkap dengan Persyaratannya