Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haris Azhar Cecar Pihak PT Madinah yang Klaim Merugi Karena Pembuatan Konten Podcast 'Lord Luhut'

Haris bertanya mengenai mekanisme perhitungan klaim kerugian yang diakui oleh pihak PT Madinah usai perusahaan asal Rusia batal berinvestasi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Haris Azhar Cecar Pihak PT Madinah yang Klaim Merugi Karena Pembuatan Konten Podcast 'Lord Luhut'
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Perusahaan tambang, PT Madinah Quarrata'ain mengaku merugi dari perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa. Kerugian itu diklaim karena nama perusahaan terseret dalam substansi perbincangan di siaran podcast akun youtube milik Haris Azhar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Azhar, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mencecar Manajer Pemerintahan PT Madinah Qurata'Ain Dwi Partono dengan sejumlah pertanyaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/6/2023).

Adapun dalam agenda sidang hari ini, Dwi Partono dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai salah satu saksi dalam kasus yang menjerat Haris dan Fatia Maulidiyanti.

Dalam kesempatan berawal saat Haris bertanya kepada Dwi mengenai mekanisme perhitungan klaim kerugian yang diakui oleh pihak PT Madinah usai perusahaan asal Rusia batal berinvestasi.

"Bagaimana pedoman anda terkait pernyataan kerugian, bagaimana cara menghitungnya?," tanya Haris.

"Karena rencana kerja dengan Toba Sejahtera tidak berjalan, kami butuh investor untuk membiayai projek tersebut," jawab Dwi.

"Sementara Rusia sudah berminat untuk menginvestasikan modalnya untuk menjalankan projek tersebut, gara-gara podcast ini akhirnya mereka membatalkan," sambungnya.

Tak berhenti disitu, Haris pun bertanya kepada Dwi, poin apa pada Podcast yang ia bawakan bersama Fatia yang membuat perusahaan Rusia itu batal berinvestasi dan membuat rugi perusahaanya.

Berita Rekomendasi

Namun saat itu Dwi mengaku tidak tahu poin mana pada podcast itu yang membuat perusahaanya merugi.

Dirinya hanya menekankan bahwa pihaknya merugi karena perusahaan tambang asal Rusia batal menanamkan modal.

"Dari poin Youtube ini, angle apa yang yang dipersoalkan? Dan kalkulasi kerugiannya tuh apa?," tanya Haris.

"Saya enggak tahu (poin podcast yang dipersoalkan). Secara kerugian, kami kerugian modal jelas, kami kerugian modal," ujar Dwi.

Mendengar jawaban Dwi perihal kerugian modal, Haris pun sempat heran bagaimana bisa perusahaan yang belum menjalani operasional tapi bisa mengklaim mengalami kerugian.

"Kerugian modal? Padahal belum operasi tadi ya?," ucap Haris.

"Iya belum operasi karena kami butuh modalnya besar," saut Dwi di persidangan.

"Ok belum operasi tapi sudah rugi modal. Ini bisnisnya bisnis tambang ya, tambang emas?," tanya Haris.

"Betul," ujar Dwi singkat.

Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Baca juga: Kasus Haris-Fatia vs Luhut Bikin Investor Rusia Batal Investasi, Perusahaan Tambang Mengaku Rugi

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas