Jaksa Ungkap Terdakwa Lukas Enembe Terima Rp34,4 Miliar Berupa Hotel hingga Butik
(KPK) mendakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 Miliar.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 Miliar.
Jaksa KPK menjelaskan, Lukas Enembe menerima suap senilai Rp10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.
Selain itu, katanya, Lukas juga menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.
Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.
Jaksa mengatakan, Rp34,4 miliar dari total Rp46,8 miliar tersebut, Jaksa mengungkapkan, diterima Gubernur Papua non aktif itu dalam bentuk pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.
"Bahwa selain menerima fee sebesar Rp 1.000.000.000 pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021, terdakwa juga menerima fee dari Rijatono Lakka sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Terdakwa melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," kata jaksa KPK, dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan secara rinci terkait Rp34,4 miliar berupa aset milik Lukas Enembe tersebut, yakni:
1. Hotel Angkasa yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan
Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp25.958.352.672.
2. Lokasi Batching Plan (tanah dan batching set) yang terletak di Jalan
Genyem Sentani Kabupaten Jayapura total pengeluaran
Rp2.422.704.600.
3. Dapur (catering) yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan
Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp2.184.338.77.
4. Kosan Entrop (bore pile dan rumah kos) yang terletak di Kelurahan
Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp1.365.068.076.
5. Rumah Macan Tutul yang terletak di Jalan KRI Macan Tutul 10
Kelurahan Trikora Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp935.827.825.
6. Lokasi lnventaris (truk dan crane) yang terletak di Jalan S.
Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara
total pengeluaran Rp565.000.000.
7. Tanah Entrop (Tanah dan pagar) yang terletak di Kelurahan Entrop
Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp494.358.632.
8. Gedung Negara yang terletak di Jalan Trikora Kota Jayapura total
pengeluaran Rp200.331.600.
9. PLN Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura
Papua total pengeluaran Rp123.693.000.
10. Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura
Papua total pengeluaran Rp77.361.708.
11. Rumah Santarosa yang terletak di Jalan Santarosa No.39/40
Argapura Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp5.935.959.
12. Butik yang terletak di Jalan Raya Abepura Kelurahan Vim Kecamatan
Abepura Kota Jayapura total pengeluaran Rp44.583.000.
Sebelumnya, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) hari ini.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas Enembe memasuki ruang sidang sekira pukul 09.45 WIB.
Baca juga: Lukas Enembe Tolak Minum Obat saat Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan
Dalam sidang hari ini, Lukas Enembe hadir mengenakan kaus berkerah berwarna abu-abu serta bawahan celana bahan, hitam.
Saat memasuki Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Lukas Enembe tampak tanpa menggunakan alas kaki.
Sementara, tak ada berkas apapun yang dibawanya. Adapun Lukas hanya membawa selembar tisu di genggaman tangannya.
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe akan digelar, Senin (19/6/2023) hari ini.
Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.
Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini bakal digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini.
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai kehadiran terdakwa Lukas Enembe, secara luring atau daring.
Sebelumnya, Sidang perdana pembacaan dakwaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada hari ini mesti ditunda.
Hal itu lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan meminta dirinya dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui sidang perdana Lukas Enembe sedianya digelar secara online atau daring.
"Sidang telah selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023. Saudara (Lukas Enembe, red.) kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan. Demikian, saya nyatakan selesai," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh diiringi ketukan palu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).
Mulanya, Hakim Rianto bertanya kepada Lukas yang mengikuti sidang dari rutan pada Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 45,8 Miliar dan Gratifikasi Rp 1 Miliar
"Apakah saudara bisa mengikuti sidang selanjutnya untuk pembacaan surat dakwaan," tanya hakim.
Lukas Enembe sempat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim.
Namun, jawaban yang terlontar tidak bisa terdengar secara jelas dari Pengadilan Tipikor.
Hakim Rianto pun meminta Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, yang mendampinginya dari rutan KPK untuk memperjelas jawaban Lukas.
"Bagaimana? Penasihat hukum bisa memperjelas," kata Hakim Rianto.
"Beliau menjawab bisa mengikuti persidangan," jawab Petrus.
Atas jawaban tersebut, Hakim Rianto pun bingung.
Pasalnya, di awal persidangan Lukas Enembe mengaku tengah sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan tersebut.
"Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh, bisa atau tidak?" tegas Ketua Mejelis Hakim.
"Bisa," jawab Lukas Enembe.
Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto kemudian meminta tim penasihat hukum untuk mempertegas jawaban.
Lukas pun menjawab bahwa ia bisa mengikuti sidang selanjutnya.
Namun, Lukas Enembe meminta dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sekarang engga bisa, besok bisa," kata Lukas Enembe.
"Dia bisa ikut sidang berikutnya secara offline," timpal Petrus.
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 April 2023.
Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.
Pada April, KPK menyita aset Lukas maupun pihak yang diduga terkait dengan kasusnya dengan nilai Rp60,3 miliar.
Aset tersebut berupa sejumlah bidang lahan, rumah hingga apartemen yang tersebar di Jayapura, Papua; Bogor, Jawa Barat; hingga DKI Jakarta.