Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ungkap Terdakwa Lukas Enembe Terima Rp34,4 Miliar Berupa Hotel hingga Butik

(KPK) mendakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 Miliar.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Ungkap Terdakwa Lukas Enembe Terima Rp34,4 Miliar Berupa Hotel hingga Butik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 Miliar.

Jaksa KPK menjelaskan, Lukas Enembe menerima suap senilai Rp10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.

Selain itu, katanya, Lukas juga menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.

Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Jaksa mengatakan, Rp34,4 miliar dari total Rp46,8 miliar tersebut, Jaksa mengungkapkan, diterima Gubernur Papua non aktif itu dalam bentuk pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.

"Bahwa selain menerima fee sebesar Rp 1.000.000.000 pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021, terdakwa juga menerima fee dari Rijatono Lakka sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Terdakwa melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," kata jaksa KPK, dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan secara rinci terkait Rp34,4 miliar berupa aset milik Lukas Enembe tersebut, yakni:

Berita Rekomendasi

1. Hotel Angkasa yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan
Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp25.958.352.672.

2. Lokasi Batching Plan (tanah dan batching set) yang terletak di Jalan
Genyem Sentani Kabupaten Jayapura total pengeluaran
Rp2.422.704.600.

3. Dapur (catering) yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan
Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp2.184.338.77.

4. Kosan Entrop (bore pile dan rumah kos) yang terletak di Kelurahan
Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp1.365.068.076.

5. Rumah Macan Tutul yang terletak di Jalan KRI Macan Tutul 10
Kelurahan Trikora Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp935.827.825.

6. Lokasi lnventaris (truk dan crane) yang terletak di Jalan S.
Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara
total pengeluaran Rp565.000.000.

7. Tanah Entrop (Tanah dan pagar) yang terletak di Kelurahan Entrop
Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp494.358.632.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas