Jaksa Ungkap Terdakwa Lukas Enembe Terima Rp34,4 Miliar Berupa Hotel hingga Butik
(KPK) mendakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 Miliar.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini.
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai kehadiran terdakwa Lukas Enembe, secara luring atau daring.
Sebelumnya, Sidang perdana pembacaan dakwaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada hari ini mesti ditunda.
Hal itu lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan meminta dirinya dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui sidang perdana Lukas Enembe sedianya digelar secara online atau daring.
"Sidang telah selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023. Saudara (Lukas Enembe, red.) kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan. Demikian, saya nyatakan selesai," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh diiringi ketukan palu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).
Mulanya, Hakim Rianto bertanya kepada Lukas yang mengikuti sidang dari rutan pada Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 45,8 Miliar dan Gratifikasi Rp 1 Miliar
"Apakah saudara bisa mengikuti sidang selanjutnya untuk pembacaan surat dakwaan," tanya hakim.
Lukas Enembe sempat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim.
Namun, jawaban yang terlontar tidak bisa terdengar secara jelas dari Pengadilan Tipikor.
Hakim Rianto pun meminta Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, yang mendampinginya dari rutan KPK untuk memperjelas jawaban Lukas.
"Bagaimana? Penasihat hukum bisa memperjelas," kata Hakim Rianto.
"Beliau menjawab bisa mengikuti persidangan," jawab Petrus.
Atas jawaban tersebut, Hakim Rianto pun bingung.