KPK Tahan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Terkait Kasus Lukas Enembe
(KPK) melakukan upaya penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY), Senin (19/6/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY), Senin (19/6/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gerius kini ditahan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi selama 20 hari.
Adapun perkara yang menjerat Gerius terkait kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).
"Kami menyampaikan informasi perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua."
"Jadi perkara ini masih ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidangkan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Sebelumnya, kata Asep, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu RL Dirut PT TBP dan LE, Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023.
Berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua 2018-2021, GOY sebagai tersangka.
Kini KPK melakukan penahanan terhadap GOY selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari, yang terhitung 19 Juni 2023 sampai dengan 18 Juli 2023," ungkap Asep.
"Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," lanjutnya.
Diketahui, dalam tayangan video di Kompas TV, Gerius terlihat mengenakan rompi oranye ketika konferensi pers KPK, Senin (19/6/2023) malam.
Kedua tangannya terlihat diborgol.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengembangkan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka, yakni pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.